Duel Maut Petani Karet di Muba, Seorang Tewas Tembak

Jum'at, 27 Maret 2020 - 16:33 WIB
Duel Maut Petani Karet di Muba, Seorang Tewas Tembak
Duel Maut Petani Karet di Muba, Seorang Tewas Tembak
A A A
MUSI BANYUASIN - Seorang petani karet di Musi Banyuasin (Muba) tewas usai duel maut dengan temannya sendiri. Ferdianto (29) tewas usai tertembus peluru yang ditembakkan tersangka Marzan (41) warga Desa Bukit Pangkuasan, Kecamatan Batang Hari Leko.

Peristiwa penembakan bermula, Rabu malam (25/3/2020) sekitar pukul 19.00 WIB saat korban mendatangi pondok kebun karet milik Novi. Namun di dalam pondok ada pelaku Marzan. Kedatangan pelaku ingin memarahi Novi karena masalah pekerjaan. (Baca juga: Pelaku Penganiayaan Sekeluarga di Depok Berjumlah 1 Orang, Begini Kronologinya)

Dengan nada tinggi pelaku terus memarahi Novi lalu ditegur Marzan untuk bersabar dan jangan marah-marah. Merasa tidak senang ditegur, korban justru menantang pelaku untuk berduel di bawah pondok.

Pelaku pun merasa tertantang, lalu mengambil senjata api rakitan yang dibawanya dan turun dari pondok. Tanpa banyak bicara pelaku langsung menembak korban di dada bagian depan sehingga korban terjatuh dan pelaku kembali menembak korban di bagian kepala.

Tersangka diringkus anggota Polsek Sanga Desa dibantu Satreskrim Polres Muba. Pelaku ditangkap di Jalan Desa Sungai Angit, Babat Toman, Muba, Kamis (16/3/2020) dini hari. Kanit Reskrim Polsek Sanga, Ipda Lekat Haryanto menjelaskan, pelaku pembunuhan merupakan rekan seprofesi korban, yakni sama-sama penyadap karet.

"Kita dapat laporan dan mengejar pelaku. Setelah melakukan pengejaran di dalam hutan, anggota tim gabungan serta Unit Pidum Saterkrim Polres mendapatkan keberadaan pelaku. Sekitar Kamis (26/3) pukul 01.00 WIB langsung menuju kesana," ujarnya, Jumat (27/3/2020)

Setelah ke lokasi tersangka, anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan pelaku Marzan di jalan Desa Sungai Angit, tanpa melakukan perlawanan. Dari keterangan pelaku, bahwa senjata api yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban dibuang di dalam hutan.

"Setelah dilakukan penyisiran untuk mencari barang bukti senpi tersebut, namun tidak berhasil ditemukan, untuk penyidikan lebih lanjut pelaku diamankan di Polsek Sanga Desa. Pelaku kita akan dijerat tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP, " katanya.

Duel Maut Petani Karet, Seorang Tewas Tembak
MUBA - Seorang petani karet di Musi Banyuasin (Muba) tewas usai duel maut dengan temannya sendiri. Ferdianto (29) tewas usai tertembus peluru yang ditembakkan tersangka Marzan (41) warga Desa Bukit Pangkuasan, Kecamatan Batang Hari Leko.

Peristiwa penembakan bermula, Rabu malam (25/3/2020) sekitar pukul 19.00 WIB saat korban mendatangi pondok kebun karet milik Novi. Namun di dalam pondok ada pelaku Marzan. Kedatangan pelaku ingin memarahi Novi karena masalah pekerjaan.

Dengan nada tinggi pelaku terus memarahi Novi lalu ditegur Marzan untuk bersabar dan jangan marah-marah. Merasa tidak senang ditegur, korban justru menantang pelaku untuk berduel di bawah pondok.

Pelaku pun merasa tertantang, lalu mengambil senjata api rakitan yang dibawanya dan turun dari pondok. Tanpa banyak bicara pelaku langsung menembak korban di dada bagian depan sehingga korban terjatuh dan pelaku kembali menembak korban di bagian kepala.

Tersangka diringkus anggota Polsek Sanga Desa dibantu Satreskrim Polres Muba. Pelaku ditangkap di Jalan Desa Sungai Angit, Babat Toman, Muba, Kamis (16/3/2020) dini hari. Kanit Reskrim Polsek Sanga, Ipda Lekat Haryanto menjelaskan, pelaku pembunuhan merupakan rekan seprofesi korban, yakni sama-sama penyadap karet.

"Kita dapat laporan dan mengejar pelaku. Setelah melakukan pengejaran di dalam hutan, anggota tim gabungan serta Unit Pidum Saterkrim Polres mendapatkan keberadaan pelaku. Sekitar Kamis (26/3) pukul 01.00 WIB langsung menuju kesana," ujarnya, Jumat (27/3/2020)

Setelah ke lokasi tersangka, anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan pelaku Marzan di jalan Desa Sungai Angit, tanpa melakukan perlawanan. Dari keterangan pelaku, bahwa senjata api yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban dibuang di dalam hutan.

"Setelah dilakukan penyisiran untuk mencari barang bukti senpi tersebut, namun tidak berhasil ditemukan, untuk penyidikan lebih lanjut pelaku diamankan di Polsek Sanga Desa. Pelaku kita akan dijerat tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP, " katanya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7970 seconds (0.1#10.140)