Jala Hoaks, Upaya Pemprov DKI Cegah Berita Bohong

Jum'at, 27 Maret 2020 - 08:25 WIB
Jala Hoaks, Upaya Pemprov...
Jala Hoaks, Upaya Pemprov DKI Cegah Berita Bohong
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya pencegahan penyebaran informasi palsu.

Semangat melawan penyebaran informasi palsu ini diimplementasikan dengan membuat kanal informasi dan klarifikasi, yaitu Jakarta Lawan Hoaks (Jala Hoaks).

Kanal informasi yang dikelola Seksi Pelayanan Informasi Publik yang berada di bawah Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta ini bertujuan memantau dan menerima laporan informasi palsu (hoaks) yang beredar luas melalui media sosial di masyarakat. Selanjutnya dilakukan klarifikasi fakta terhadap laporan informasi palsu (hoaks) yang diterima. (Baca juga: Fact Checker UI, Relawan Pembasmi Virus Hoaks Corona)

“Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat, salah satunya terkait informasi Covid-19,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Atika Nur Rahmania, Kamis (26/3/2020).

Kanal ini dibuat untuk memberikan edukasi melalui literasi digital kepada publik dan masyarakat di Jakarta khususnya agar melawan hoaks dan selalu menyebarkan konten positif kepada pihak lain baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Menurutnya, kanal Jala Hoaks mulai aktif melakukan klarifikasi sejak Sabtu (21/3/2020) dikelola oleh tim yang bertugas untuk memverifikasi laporan masyarakat yang masuk melalui hotline WhatsApp terkait berita-berita di Jakarta yang diasumsikan hoaks.

Adapun klarifikasi yang dilakukan terkait disinformasi, yaitu informasi hoaks disebarkan secara sengaja dan berpotensi menipu, merugikan, merusak, dan/atau mengelabui.

Kanal Jala Hoaks memiliki kategori antara lain:
1. Konten buatan (fabricated content): konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan;
2. Manipulasi konten (manipulated content): ketika sebuah informasi dimanipulasi untuk merusak atau menipu;
3. Konten tiruan/ tipuan (imposter content): ketika sumber asli ditiru;
4. Konteks yang salah (false context): ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah;
5. Konten/ informasi sesat (misleading content): penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu;
6. Informasi tidak berhubungan (false connection): ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten;
7. Sindiran/ parodi (satire or parody): tidak ada niat untuk merugikan namun berpotensi untuk mengelabui. (Baca juga: Sebar Hoaks Corona di Jalan Latumenten, Dua Orang Diciduk Polisi)

Selanjutnya, hasil klarifikasi hoaks ini ditampilkan melalui:
1. Website http://data.jakarta.go.id/jalahoaks;
2. Media social yakni Instagram: @jalahoaks; Twitter: @jalahoaks; dan Facebook: jala.hoaks

Untuk mengetahui validitas informasi yang beredar di berbagai media sosial atau melaporkan suatu informasi hoaks, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui nomor WhatsApp 0813 5000 5331.
(jon)
Berita Terkait
Kepala BKD DKI Sangkal...
Kepala BKD DKI Sangkal Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov Jakarta
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Jangan Percaya Hoaks...
Jangan Percaya Hoaks Pendaftaran Magang di Dinkes DKI Jakarta
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Imbas Aksi May Day 2023,...
Imbas Aksi May Day 2023, Pemprov DKI Jakarta Angkut 30 Ton Sampah
Awas, Beredar Video...
Awas, Beredar Video Hoaks Sudutkan Anies di Acara Mudik Gratis DKI! Ini Faktanya
Berita Terkini
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
12 menit yang lalu
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
1 jam yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
2 jam yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
2 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
3 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
12 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved