3 Pesta Hajatan di Pangandaran Dibubarkan Aparat untuk Cegah COVID-19

Kamis, 26 Maret 2020 - 13:19 WIB
3 Pesta Hajatan di Pangandaran Dibubarkan Aparat untuk Cegah COVID-19
3 Pesta Hajatan di Pangandaran Dibubarkan Aparat untuk Cegah COVID-19
A A A
PANGANDARAN - Resepsi hajatan warga di Kabupaten Pangandaran sejak dikeluarkan Surat Edaran Bupati untuk Pembatasan Sosial, sudah tidak diperbolehkan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dalam dua hari terakhir beberapa Muspika Kecamatan membubarkan prosesi hajatan warganya.

Muspika yang sudah melakukan pembubaran hajatan warga diantaranya di Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Sidamulih. (Baca: Pandemi Corona, Screening Kesehatan Diterapkan di Tempat Pemakaman Ibunda Jokowi)

Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadhi mengatakan, larangan untuk mengumpulkan banyak orang sudah di edarkan secara terus menerus.

"Surat Edaran Bupati Pangandaran hingga maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa hari lalu sudah kami sosialisasikan secara maksimal," kata Suyadhi.

Dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 sudah sangat jelas bahwa pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis itu dilarang.

"Hal yang menyangkut pengumpulan masa kan dilarang, termasuk mengadakan pestan pernikahan juga," tambahnya.

Penyebaran Maklumat, hingga pengumuman sudah sering dilakukan, diminta masyarakat faham dengan kondisi ancaman COVID-19 yang sedang mewabah.

"Kami tidak akan keluarkan izin kegiatan apa pun apalagi hajatannya yang menggelar hiburan karena mengumpulkan masa banyak dan terpaksa kami bubarkan," papar Suyadhi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5222 seconds (0.1#10.140)