Wakil Bupati Anggap Uji Kompetensi Administrator Malra Batal Demi Hukum
A
A
A
JAKARTA - Uji coba kompetensi pejabat administrator dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara (Maltra) Petrus Beruatwarin.
"Pelaksanaan uji kompetensi administrator Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 batal demi hukum," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2020).
Wakil Bupati yang meniti karier dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malra ini menegaskan, berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malra Nomor 893.2/103/BKPSDM/2020 tentang Uji Kompetensi Pejabat Administrator ternyata tidak sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bahkan, melanggar Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS.
Selain itu, tidak sesuai amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen PNS, bahkan tidak sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan. Juga, tidak sesuai Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Perintah Undang-undang seharusnya pelaksanaan uji kompetensi pejabat administrator dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP – PDN) Pusat dan LSP–PDN Provinsi," kata mantan Sekda Malra dua periode ini.
Ironisnya, tim uji kompetensi pejabat administrator di Kabupaten Maluku Tenggara tidak memenuhi syarat karena tidak melibatkan Asesor dan Perwakilan LSP-PDN. Bahkan dalam surat Sekda Kabupaten Malra tersebut menyatakan bahwa peserta yang tidak mengikuti seleksi dianggap mengundurkan diri dari jabatan.
"Ini sangat tidak tendensius dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017," kecam Direktur Poltek pertama di bumi Larvul Ngabal.
Selanjutnya, pada pelaksanaan uji kompetensi terkesan tidak adil, karena ada pejabat eselon III yang sudah dilantik tetap dalam jabatan maupun berpindah tempat ke eselon yang sama tanpa uji kompetensi.
"Ada pejabat eselon III yang diharuskan mengikuti tes bahkan ada jabatan eselon IV yang dipromosi dari eselon IVa ke IIIa tanpa uji kompetensi. Kenapa semua pejabat eselon III dan IV yang memenuhi syarat diberikan ruang yang sama untuk mengikuti uji kompetensi administrator tersebut?," tegas Petrus mempertanyakan.
Wabup menegaskan, sudah jelas bahwa uji kompetensi administrator yang dilaksanakan Pemkab Malra tidak sesuai ketentuan yang berlaku. "Berangkat dari kondisi obyektif tersebut, maka pelaksanaan uji kompetensi administrator Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 batal demi hukum," tutupnya.
"Pelaksanaan uji kompetensi administrator Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 batal demi hukum," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2020).
Wakil Bupati yang meniti karier dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malra ini menegaskan, berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malra Nomor 893.2/103/BKPSDM/2020 tentang Uji Kompetensi Pejabat Administrator ternyata tidak sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bahkan, melanggar Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS.
Selain itu, tidak sesuai amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen PNS, bahkan tidak sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan. Juga, tidak sesuai Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Perintah Undang-undang seharusnya pelaksanaan uji kompetensi pejabat administrator dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP – PDN) Pusat dan LSP–PDN Provinsi," kata mantan Sekda Malra dua periode ini.
Ironisnya, tim uji kompetensi pejabat administrator di Kabupaten Maluku Tenggara tidak memenuhi syarat karena tidak melibatkan Asesor dan Perwakilan LSP-PDN. Bahkan dalam surat Sekda Kabupaten Malra tersebut menyatakan bahwa peserta yang tidak mengikuti seleksi dianggap mengundurkan diri dari jabatan.
"Ini sangat tidak tendensius dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017," kecam Direktur Poltek pertama di bumi Larvul Ngabal.
Selanjutnya, pada pelaksanaan uji kompetensi terkesan tidak adil, karena ada pejabat eselon III yang sudah dilantik tetap dalam jabatan maupun berpindah tempat ke eselon yang sama tanpa uji kompetensi.
"Ada pejabat eselon III yang diharuskan mengikuti tes bahkan ada jabatan eselon IV yang dipromosi dari eselon IVa ke IIIa tanpa uji kompetensi. Kenapa semua pejabat eselon III dan IV yang memenuhi syarat diberikan ruang yang sama untuk mengikuti uji kompetensi administrator tersebut?," tegas Petrus mempertanyakan.
Wabup menegaskan, sudah jelas bahwa uji kompetensi administrator yang dilaksanakan Pemkab Malra tidak sesuai ketentuan yang berlaku. "Berangkat dari kondisi obyektif tersebut, maka pelaksanaan uji kompetensi administrator Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 batal demi hukum," tutupnya.
(mhd)