Cegah Penyebaran Covid-19, Munas Peradi di Surabaya Ditunda
A
A
A
SURABAYA - Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke-3 tahun 2020 yang akan digelar di Surabaya pada 30-31 Maret 2020 mendatang akhirnya resmi ditunda.
Penundaan tersebut dikeluarkan Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang di sampaikan langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan didampingi Sekretaris Jenderal Thomas E.Tampubolon dan Ketua Dewan Pembina Otto Hasibuan.
Dalam siaran pers yang diterima Minggu (23/3/2020) Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan penundaan ini terpaksa dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak di pusat dan daerah Jawa Timur, khususnya pihak Kepolisian.
"Kami beritahukan bahwa, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, maka DPN Peradi menyampaikan bahwa penyelenggaraan munas perlu ditunda menjadi 15 – 16 April 2020, sambil menunggu serta pertimbangan-pertimbangan lain dikemudian hari," bebernya.
Fauzie menerangkan bahwa sebelum acara dijadwalkan untuk di tunda, DPN dan panitia Munas telah berkoordinasi dengan berbagai pihak di pusat dan daerah Jawa timur mengenai kemungkinan acara bisa tetap berlangsung.
Namun akhirnya diputuskan agar acara tersebut ditunda pelaksanaannya terkait semakin merebaknya pandemi virus Covid-19 di Tanah Air.
Kekhawatiran dampak berkumpul banyak orang dalam satu tempat meskipun akan di usahakan sistem pengaturan berkumpul sedemikian rupa dan Panitia Munas juga berencana akan pula siapkan tim medis crisis centre bekerjasama dengan rumah sakit setempat, namun tetap saja kekhawatiran menjadi pertimbangan.
Penundaan tersebut dikeluarkan Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang di sampaikan langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan didampingi Sekretaris Jenderal Thomas E.Tampubolon dan Ketua Dewan Pembina Otto Hasibuan.
Dalam siaran pers yang diterima Minggu (23/3/2020) Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan penundaan ini terpaksa dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak di pusat dan daerah Jawa Timur, khususnya pihak Kepolisian.
"Kami beritahukan bahwa, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, maka DPN Peradi menyampaikan bahwa penyelenggaraan munas perlu ditunda menjadi 15 – 16 April 2020, sambil menunggu serta pertimbangan-pertimbangan lain dikemudian hari," bebernya.
Fauzie menerangkan bahwa sebelum acara dijadwalkan untuk di tunda, DPN dan panitia Munas telah berkoordinasi dengan berbagai pihak di pusat dan daerah Jawa timur mengenai kemungkinan acara bisa tetap berlangsung.
Namun akhirnya diputuskan agar acara tersebut ditunda pelaksanaannya terkait semakin merebaknya pandemi virus Covid-19 di Tanah Air.
Kekhawatiran dampak berkumpul banyak orang dalam satu tempat meskipun akan di usahakan sistem pengaturan berkumpul sedemikian rupa dan Panitia Munas juga berencana akan pula siapkan tim medis crisis centre bekerjasama dengan rumah sakit setempat, namun tetap saja kekhawatiran menjadi pertimbangan.
(vhs)