Bareskrim Polri Kembali Tangkap Buronan Penyelundupan 120 WN Srilanka

Rabu, 18 Maret 2020 - 09:46 WIB
Bareskrim Polri Kembali...
Bareskrim Polri Kembali Tangkap Buronan Penyelundupan 120 WN Srilanka
A A A
JAKARTA - Buronan pelaku penyelundupan manusia terhadap 120 warga negara Srilanka, kembali ditangkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri, yakni Edumpiah Niranjan (warga negara Srilanka).

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, pelaku Edumpiah ditangkap di rumah kontrakan milik Dayat di daerah Jalan Babakan Sukamantri, RT 04/RW 07, Desa Pasir Kuda, Bogor Barat, pada Selasa, 17 Maret 2020.

“Pelaku EN (Edumpiah Niranjan) ditangkap atas pengembangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni tersangka Lizar alias Rizal di Batam dan tersangka Juan Avel di Bekasi,” kata Listyo Sigit melalui keterangannya di Jakarta pada Rabu (18/3/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, ternyata bertambah ada lima orang pelaku lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, pelaku yang buronan masih dalam pengejaran anggota di lapangan. “Anggota masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya,” tukasnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, peran pelaku Edumpiah dalam kasus penyelundupan manusia terhadap 120 warga negara Srilanka. Pelaku Edumpiah ini merupakan donatur kepada tersangka Juan Avel.

“EN memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada pelaku Juan Avel,” kata Ferdy. (Baca juga: Buronan Penyelundup 120 Warga Srilanka Ditangkap di Bekasi)

Uang tersebut digunakan untuk pembayaran kapal yang mengangkut 120 orang warga negara Srilanka, yang diberangkatkan dari Pelabuhan Ratu, Indonesia menunu Pulau Reunion, Prancis.

“EN juga penghubung dari tersangka Susi Karan (selaku pengendali imigran WNA Srilanka) yang berada di Australi, dan tersangka Sati Silent yang ada di Bali (masih DPO),” jelas dia.

Sebelumnya, Bareskrim menangkap pelaku Rizal sebagai perekrut utama dua orang ABK dalam kasus penyelundupan manusia terhadap 120 orang warga negara Srilanka di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Selasa (10/3/2020).

Rizal diketahui perannya sebagai perekrut utama dua orang ABK, yakni M Aziz dan Haryanto. Rencananya, 125 orang warga negara Srilanka ini akan dibawa ke Pulau Reunion, Perancis.

Selanjutnya, pelaku Juan Avel alias Toni di Titian Indah Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 12 Maret 2020. Peran Juan sebagai pembeli dan penyedia kapal yang dipakai untuk bawa 120 WNA Srilanka ke Pulau Paris.

Selain itu, Juan juga sebagai penyedia bahan bakar kapal dan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion, Perancis. Kemudian, Juan yang membayar gaji atau upah dua orang ABK, yakni M Aziz dan Haryanto.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(thm)
Berita Terkait
Korpolairud Baharkam...
Korpolairud Baharkam Polri Amankan 309 Hewan Dilindungi
Polri Gagalkan Penyelundupan...
Polri Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Riau, Pelaku Ternyata Residivis
Ungkap Penyelundupan...
Ungkap Penyelundupan Narkoba, Satgasus Merah Putih Layak Diapresiasi
Ditpolairud Baharkam...
Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal
Satgasus Polri Diminta...
Satgasus Polri Diminta Tangkap Otak Sindikat Penyelundupan Sabu Iran
Polri Bekuk 6 Tersangka,...
Polri Bekuk 6 Tersangka, Penyelundupan Sabu 402 Kg Terungkap
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
40 menit yang lalu
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
5 jam yang lalu
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
6 jam yang lalu
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
7 jam yang lalu
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
14 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
15 jam yang lalu
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved