Taman Wisata Karimunjawa Ditutup untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Selasa, 17 Maret 2020 - 21:04 WIB
Taman Wisata Karimunjawa Ditutup untuk Cegah Penyebaran COVID-19
Taman Wisata Karimunjawa Ditutup untuk Cegah Penyebaran COVID-19
A A A
SEMARANG - Pengelola Taman Wisata Pulau Karimunjawa , Jepara, Jateng menutup kegiatan wisata serta membatasi aktivitas penelitian, pendidikan dan ekspedisi. Keputusan ini untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19).

Penutupan itu tertuang dalam Surat Pengumunan Nomor: PG.1/T.34/TU/Set.1/03/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan terhadap Risiko Penularan Covid-19. Plt Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Darmanto mengatakan, penutupan kawasan itu untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. (Baca juga: Wisata Religi Makam Gus Dur Ditutup untuk Tangkal Penyebaran Virus Corona)

"Menutup seluruh objek wisata untuk aktivitas wisata dan lainnya yang berada di Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dan menjadi kewenangan Balai Taman Nasional Karirnunjawa," kata Darmanto, dalam surat tersebut, Selasa (17/3/2020).

Selain itu menunda dan membatasi kegiatan penelitian, pendidikan, ekspedisi, dan lainnya di Kawasan Taman Nasional Kanmunjawa yang melibatkan dan kontak langsung dengan banyak orang.

Penutupan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor. SE.1/MENLHK/SETJEN/SET 1/3/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Vtrus Disease (COVID-19) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu juga Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nornor SE 3/KSDAE/SET/PEG/1/3/2020 tanggal 16 Maret 2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Restko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah, serta Surat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Propinsi Jateng Nomor 556/908 tanggaI 16 Maret 2020 tentang penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan. "Pengumuman ini berIaku sejak tanggal dikeluarkan Selasa (17/3/2020), sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," pungkasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6633 seconds (0.1#10.140)