Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Dihukum Mati

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:28 WIB
Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Dihukum Mati
Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Dihukum Mati
A A A
LEBAK - Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis suku Baduy, Apung Muhammad Saeful. Dia merupakan otak pencabulan dan pembunuhan Sawi, gadis Baduy berusia 13 tahun pada 30 Agustus 2018.Majelis hakim yang diketuai Subchi Eko Putro menyatakan, terdakwa Apung Muhammad Saeful terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Baca juga: 5 Kurir Sekaligus Pemakai Narkoba Didor Polisi)
“Terdakwa Apung divonis hukuman mati oleh hakim. Pertimbangan majelis hakim karena Apung ini sebagai eksekutor yang menghabisi nyawanya, dan juga yang mencabuli pertama terhadap korban,” kata penasihat hukum terdakwa, Koswara Purwasasmita saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Furqon divonis 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan. Furqon terbukti dengan dakwaan primer Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Untuk terdakwa Furqon bukan pelaku utama, dia diajak oleh Apung untuk melakukan aksinya jadi hukumannya lebih ringan,” ujar Koswara. Vonis yang diberikan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Taufik Munggaran sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukum mengaku pikir-pikir. “Sebagai penasihat hukum, saya akan berupaya mengambil langkah banding karena menurut hemat kami tidak ada unsur pembunuhan berencana,” tandasnya.
(nbs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0204 seconds (0.1#10.140)