Bea Cukai Aceh Berikan Izin Kawasan Berikat ke PT Pasha Jaya
A
A
A
BANDA ACEH - Kemajuan industri pada suatu daerah akan berdampak pada kemajuan daerah terkait. Pelayanan birokrasi yang tidak berbelit serta kemauan masyarakat untuk maju dan semakin baik menjadi salah satu modal paling berpengaruh pada terbentuknya ekosistem pemerintahan daerah yang bersih dan modern.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi saat memberikan izin kawasan berikat (KB) kepada PT Pasha Jaya, perusahaan yang mengajukan izin KB atas usahanya di bidang Perusahaan Air Mineral.
Masih menurut Safuadi, pemberian izin KB yang berlangsung pada Rabu (11/3/2020) di kantor PT Pasha Jaya di Desa Lambung Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, bertujuan untuk mewujudkan harapan agar Aceh menjadi provinsi dengan tingkat kemajuan yang signifikan.
"Hari ini kita sudah punya semua hal untuk membangun Aceh, yang belum kita punya kemauan dan keberanian. Kita diberikan rahmat kapasitas dan kemampuan. Kita diberikan kesempatan, kalau tidak dilakukan, dzolim kita,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, "berbuat dulu, ciptakan peluang agar orang lain bisa bekerja. Kalau tidak ada ujian berarti tidak naik kelas. Kalau yang saya lakukan tidak dikritik orang (berarti apa yang saya lakukan) itu biasa-biasa saja. Kalau dikritik itu berarti istimewa. Buat Aceh bergerak.”
Diketahui, PT Pasha Jaya mengembangkan sayap bisnisnya melalui pendirian perusahaan di bidang air minum dalam kemasan. Sebelumnya, perusahaan ini juga telah dinobatkan oleh PT Pertamina (Persero) itu sendiri sebagai agen bahan bakar minyak (BBM) terbaik di regional Sumatera. Pendiri PT Pasha Jaya, Nahrawi Noerdin, menyatakan bahwa pemberian kemudahan perizinan ekspor dan impor ini merupakan pemberian perizinan termudah yang pernah ada. Bahkan bisa juga dilakukan di lokasi perusahaan, sehingga membuat Pendiri PT Pasha Jaya tersebut merasakan pemberian kemudahan yang amat mudah.
Di akhir kesempatan, Safuadi berpesan ke awak media yang hadir agar informasi mengenai kemudahan pemberian izin ekspor dan impor, serta pemberian izin penangguhan bea masuk, penangguhan atau pembebasan pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai berupa pemberian fasilitas kawasan berikat dan tempat penimbunan berikat dapat diviralkan ke tengah-tengah masyarakat Aceh, sehingga diharapkan kedepannya akan semakin menumbuhkan potensi-potensi industri baru yang mampu dan tangguh menaklukkan pasar internasional.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi saat memberikan izin kawasan berikat (KB) kepada PT Pasha Jaya, perusahaan yang mengajukan izin KB atas usahanya di bidang Perusahaan Air Mineral.
Masih menurut Safuadi, pemberian izin KB yang berlangsung pada Rabu (11/3/2020) di kantor PT Pasha Jaya di Desa Lambung Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, bertujuan untuk mewujudkan harapan agar Aceh menjadi provinsi dengan tingkat kemajuan yang signifikan.
"Hari ini kita sudah punya semua hal untuk membangun Aceh, yang belum kita punya kemauan dan keberanian. Kita diberikan rahmat kapasitas dan kemampuan. Kita diberikan kesempatan, kalau tidak dilakukan, dzolim kita,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, "berbuat dulu, ciptakan peluang agar orang lain bisa bekerja. Kalau tidak ada ujian berarti tidak naik kelas. Kalau yang saya lakukan tidak dikritik orang (berarti apa yang saya lakukan) itu biasa-biasa saja. Kalau dikritik itu berarti istimewa. Buat Aceh bergerak.”
Diketahui, PT Pasha Jaya mengembangkan sayap bisnisnya melalui pendirian perusahaan di bidang air minum dalam kemasan. Sebelumnya, perusahaan ini juga telah dinobatkan oleh PT Pertamina (Persero) itu sendiri sebagai agen bahan bakar minyak (BBM) terbaik di regional Sumatera. Pendiri PT Pasha Jaya, Nahrawi Noerdin, menyatakan bahwa pemberian kemudahan perizinan ekspor dan impor ini merupakan pemberian perizinan termudah yang pernah ada. Bahkan bisa juga dilakukan di lokasi perusahaan, sehingga membuat Pendiri PT Pasha Jaya tersebut merasakan pemberian kemudahan yang amat mudah.
Di akhir kesempatan, Safuadi berpesan ke awak media yang hadir agar informasi mengenai kemudahan pemberian izin ekspor dan impor, serta pemberian izin penangguhan bea masuk, penangguhan atau pembebasan pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai berupa pemberian fasilitas kawasan berikat dan tempat penimbunan berikat dapat diviralkan ke tengah-tengah masyarakat Aceh, sehingga diharapkan kedepannya akan semakin menumbuhkan potensi-potensi industri baru yang mampu dan tangguh menaklukkan pasar internasional.
(akn)