1007 Telur Penyu Diselamatkan Ditreskrimsus Polda Kepri

Senin, 16 Maret 2020 - 17:40 WIB
1007 Telur Penyu Diselamatkan Ditreskrimsus Polda Kepri
1007 Telur Penyu Diselamatkan Ditreskrimsus Polda Kepri
A A A
BATAM - Sebanyak 1007 butir telur Penyu berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri. Penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang, dimana dari penjualan telur Penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil mengamankan 5 orang tersangka di dua TKP yang ada.

"Kelima tersangka tersebut berinisial MD laki-laki (47), DC laki-laki (26), AK laki-laki (36), BF laki-laki (29) dan EN Perempuan (62)," ujar Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Dijelaskannya bahwa TKP tersebut ada di Tanjungpinang dan Kota Batam. Dimana dari hasil pemeriksaan bahwa sumber didapatinya telur Penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri. "Hingga sampai saat nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri dan akan dikembangkan untuk penindakannya," ujarnya.

Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah dengan menyimpan, memiliki dan atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Ancamannya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0097 seconds (0.1#10.140)