TNKS Pupuskan Pembangunan Jalan Serampas Merangin Jambi
A
A
A
MERANGIN - Harapan masyarakat Serampas khususnya warga Desa Rantau Kermas, Lubuk Mentilin, Tanjung Kasri dan Renah Kemumu, Kecamatan Jangkat, Merangin Jambi untuk pembangunan jalan yang akan dilakukan bakal pupus.
Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mengalokasikan mega proyek pembangunan ruas jalan simpang Danau Pauh-Rantau Kermas, melalui PT SMI.
Namun hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan dan rekomendasi dari Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BTNKS), padahal Bupati Merangin telah mengirimkan surat permohonan atau rekomendasi ke Kepala BTNKS sejak 24 Februari 2020.
Pada surat itu, Pemkab Merangin meminta surat arahan rekomendasi dari BTNKS untuk dilaksanakannya peningkatan ruas jalan tersebut. Ruas jalan tersebut sudah berpuluh-puluh tahun dimanfaatkan masyarakat sebagai transfortasi utama antar desa yang melewati TNKS.
Namun demikian, jika rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak terkait tidak berpihak ke masyarakat. Maka dipastikan niat besar Pemerintah Kabupaten Merangin untuk melaksanakan kegiatan pembangunan akan batal. Artinya masyarakat dipastikan tak akan menikmati pembangunan ruas jalan yang mantap.
Kepala Desa Renah Kemumu, Aswis Marmo yang juga melintasi jalan tersebut mengatakan keberadaan jalan tersebut sudah ada jauh sebelum keberadaan TNKS.
Dia menegaskan jangan sampai mega proyek ini gagal karena tidak adanya rekomendasi dari TNKS. "Jangan sampai TNKS menjegal proyek peningkatan jalan ini, jalan ini sudah ada jauh sebelum adanya TNKS," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Yanzen, tokoh muda Serampas bahwa selama ini warga Serampas umumnya tidak ada masalah dengan TNKS dan ikut menjaga keberadaan TNKS.
"Kalau pembangunan jalan kita dijegal, untuk kedepannya kita tidak jamin lagi keberadaan TNKS di wilayah Serampas. Selama ini untuk menjaga TNKS kami juga perkuat dengan aturan adat dab desa. Jadi kami harap pihak balai TNKS tidak jegal pembangunan proyek di wilayah Serampas," tegas Yazen (16/03/2020).
Diketahui, mega proyek tersebut akan dilakukan penandatanganan kontrak pada 19 April 2020. Sementara sampai saat ini tidak ada jawaban yang jelas baik dari Dinas Balai BTNKS.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Merangin, Aspan. Disebutkannya, ada enam paket kegiatan yang akan dilaksanakan melalui pinjaman PT SMI. "Jika ini tidak ada, kemungkinan besar kegiatan ini tidak bisa dilaksanakan. Kalau ini terjadi jelas masyarakat akan dirugikan," ucap Aspan.
Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mengalokasikan mega proyek pembangunan ruas jalan simpang Danau Pauh-Rantau Kermas, melalui PT SMI.
Namun hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan dan rekomendasi dari Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BTNKS), padahal Bupati Merangin telah mengirimkan surat permohonan atau rekomendasi ke Kepala BTNKS sejak 24 Februari 2020.
Pada surat itu, Pemkab Merangin meminta surat arahan rekomendasi dari BTNKS untuk dilaksanakannya peningkatan ruas jalan tersebut. Ruas jalan tersebut sudah berpuluh-puluh tahun dimanfaatkan masyarakat sebagai transfortasi utama antar desa yang melewati TNKS.
Namun demikian, jika rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak terkait tidak berpihak ke masyarakat. Maka dipastikan niat besar Pemerintah Kabupaten Merangin untuk melaksanakan kegiatan pembangunan akan batal. Artinya masyarakat dipastikan tak akan menikmati pembangunan ruas jalan yang mantap.
Kepala Desa Renah Kemumu, Aswis Marmo yang juga melintasi jalan tersebut mengatakan keberadaan jalan tersebut sudah ada jauh sebelum keberadaan TNKS.
Dia menegaskan jangan sampai mega proyek ini gagal karena tidak adanya rekomendasi dari TNKS. "Jangan sampai TNKS menjegal proyek peningkatan jalan ini, jalan ini sudah ada jauh sebelum adanya TNKS," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Yanzen, tokoh muda Serampas bahwa selama ini warga Serampas umumnya tidak ada masalah dengan TNKS dan ikut menjaga keberadaan TNKS.
"Kalau pembangunan jalan kita dijegal, untuk kedepannya kita tidak jamin lagi keberadaan TNKS di wilayah Serampas. Selama ini untuk menjaga TNKS kami juga perkuat dengan aturan adat dab desa. Jadi kami harap pihak balai TNKS tidak jegal pembangunan proyek di wilayah Serampas," tegas Yazen (16/03/2020).
Diketahui, mega proyek tersebut akan dilakukan penandatanganan kontrak pada 19 April 2020. Sementara sampai saat ini tidak ada jawaban yang jelas baik dari Dinas Balai BTNKS.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Merangin, Aspan. Disebutkannya, ada enam paket kegiatan yang akan dilaksanakan melalui pinjaman PT SMI. "Jika ini tidak ada, kemungkinan besar kegiatan ini tidak bisa dilaksanakan. Kalau ini terjadi jelas masyarakat akan dirugikan," ucap Aspan.
(nag)