ASN Kota Jayapura Dilarang Dinas Luar Kota, Sekolah Tak Diliburkan

Senin, 16 Maret 2020 - 13:15 WIB
ASN Kota Jayapura Dilarang...
ASN Kota Jayapura Dilarang Dinas Luar Kota, Sekolah Tak Diliburkan
A A A
JAYAPURA - Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano mengeluarkan surat edaran (SE) pelarangan perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) keluar kota terkait upaya menangkal penyebaran virus corona (COVID-19).

Meski demikian, ASN tidak diliburkan. Sedangkan untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah masih tetap berjalan dan belum diliburkan. Wali Kota masih meminta Dinas Kesehatan Kota Jayapura untuk terus memantau perkembangan beberapa dugaan atau suspect virus Korona di Jayapura. (Baca juga: Spesimen Pria yang Dirawat di RSUD Dok II Jayapura Dikirim ke Balitbangkes)

"Saya belum mengambil keputusan untuk meliburkan anak sekolah dan ASN. saya minta Dinas Kesehatan mengamati sejauh mana perkembangan virus ini. Saya minta Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah untuk menerapkan penggunaan sabun cuci tangan dan tidak bersalaman di sekolah," kata Benhur, Senin (16/3/2020).

Wali kota menegaskan saat ini telah mengeluarkan edaran soal pelarangan perjalanan dinas keluar Papua bagi semua ASN lingkup Pemerintah Kota Jayapura. Termasuk bagi yang selesai melakukan perjalan dinas untuk memeriksakan kesehatannya.

"Mulai hari ini tidak ada lagi keluar daerah, yang baru keluar daerah untuk segera memeriksa kesehatannya. Kami tidak lagi melakukan rapat rapat hanya lewat WhatsApp (WA) dan telepon agar semua pelayanan berjalan baik," katanya.

Sebelumnya, 1 orang pasien diduga terinfeksi virus corona telah diisolasi di RSUD Dok II Jayapura. Pasien laki-laki berumur antara 46-47 tahun ini diketahui telah melakukan kontak dengan pasien positif corona dari Depok, Jawa Barat.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)