Pemkot Denpasar Putuskan Pembelajaran Siswa dilakukan Rumah Terhitung 16-31 Maret 2020

Minggu, 15 Maret 2020 - 18:30 WIB
Pemkot Denpasar Putuskan...
Pemkot Denpasar Putuskan Pembelajaran Siswa dilakukan Rumah Terhitung 16-31 Maret 2020
A A A
DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga memutuskan untuk melaksanakan pembelajaran di rumah bagi satuan pendidikan dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/MTs. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Corona virus disease (COVID-19) di wilayah Kota Denpasar.

Kebijakan melaksanakan pembelajaran di rumah tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Walikota No. 443.33/1637/Dikes tanggal 5 Maret Tahun 2020 tentang Peningkatan kewaspadaan penyebaran penyakit akibat virus corona (Covid-19).

Kebijakan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Wayan Gunawan yang ditemui di Pasar Badung seusai penyemprotan disinfektan pada Minggu (15/3/2020).

Adapun hal yang perlu diketahui masyarakat yakni, selama pelaksanaan Ujian Sekolah, peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut agar melaksanakan pembelajaran di rumah. Diharapkan orang tua siswa untuk memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan membatasi kegiatan di luar rumah.

“Para siswa selama diliburkan tetap belajar di rumah dengan bimbingan orang tua. Tugas akan diberikan melalui teknologi aplikasi dan pembelajaran melalui fortopolio yang diberikan oleh guru atau diatur oleh sekolah masing-masing. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menjaga keamanan, kebersihan, aset sekolah dan terus memantau atau mengikuti perkembangan. Selain itu di beberapa sekolah juga diterapkan sistem e-learning sebagai salah satu alternatif. Selama pembelajaran dirumah, ruang kelas dan lingkungan sekolah akan dilakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya.

Menurut Gunawan semua kegiatan yang mendatangkan dan melibatkan orang banyak agar ditunda guna mengantisipasi penyebaran virus corona termasuk sekolah dan proses pembelajaran dilaksanakan di rumah dalam pengawasan orang tua terhitung 16-31 Maret Tahun 2020.

"Kegiatan belajar mengajar ditiadakan mulai Senin (16/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020) sambil menunggu perkembangan dan pemberitahuan selanjutnya,” ujar Gunawan.
(atk)
Berita Terkait
Sekda Rai Iswara Tinjau...
Sekda Rai Iswara Tinjau Pelayanan di Kantor BPJAMSOSTEK
Kasus Positif Covid-19...
Kasus Positif Covid-19 Akibat Klaster Pasar Berlanjut Ke Keluarga
Disperindag Denpasar...
Disperindag Denpasar Himbau Seluruh Pasar Rakyat Pasang Tirai Plastik
TP-PKK Harapkan Jadi...
TP-PKK Harapkan Jadi Pelopor Pencegahan Covid-19 di Keluarga
75 Warga Jalan Gunung...
75 Warga Jalan Gunung Salak Denpasar Dirapid Test
Menuju New Normal Life...
Menuju New Normal Life Staf Pelayanan Kantor Desa Kelurahan Gunakan Face Shield
Berita Terkini
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
27 menit yang lalu
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
1 jam yang lalu
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
7 jam yang lalu
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
8 jam yang lalu
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
8 jam yang lalu
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
10 jam yang lalu
Infografis
Berbahaya, 8 Pekerjaan...
Berbahaya, 8 Pekerjaan Rumah yang Tak Boleh Dilakukan Ibu Hamil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved