Bea Cukai Teluk Nibung Tangkap Penyelundup 10 Ton Bawang Bombay
A
A
A
TANJUNG BALAI - Tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor (KM) Madu Rezeki di Perairan Tanjung Bangsi, Panai Hilir, Labuhanbatu pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang menyatakan bahwa akan ada kapal membawa barang selundupan melintasi perairan Pantai Timur, Pulau Sumatera.
"Tim pun yang sedang melakukan patroli lalu melakukan penyelidikan. Setelah menemukan sebuah kapal sesuai ciri-ciri yang kami terima, petugas langsung mendekati dan menghentikan kapal. Di atas kapal didapati tiga orang awak kapal, yaitu satu orang tekong dan dua ABK," jelas Wayan.
Para awak kapal yang diamankan tersebut berinisial B, A dan S yang ketiganya merupakan warga Provinsi Riau. Para awak kapal mengakui bahwa tengah mengangkut 10 ton bawang bombai tanpa izin yang dibawa dari Port Klang, Malaysia.
Diduga bawang bombai itu akan diperjualbelikan di sekitar wilayah Jakarta, mengingat saat ini harganya cukup tinggi di pasaran akibat kelangkaan beberapa komoditas pangan, sebagai dampak aksi borong masyarakat yang khawatir akan virus corona.
"Menurut keterangan nakhoda, mereka diminta untuk mengangkut sampai pesisir Pantai Timur Pulau Sumatera. Kalau akan dibawa ke Jakarta perlu pembuktian lebih lanjut. Apalagi di Jakarta bawang bombai sekilo dibanderol mencapai Rp180.000," lanjut Wayan.
Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sekitar Rp270 juta. Selain itu, Bea Cukai Teluk Nibung juga berhasil melindungi masyarakat dari potensi penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dibawa melalui barang tangkapan berupa bawang bombay yang dapat mengancam ketahanan pangan Indonesia dengan merusak varietas tumbuhan yang sudah tumbuh di Indonesia.
"Kalau kerugian nonmateril, yaitu mengenai ketentuan larangan perbatasan, sesuai keterangan dari pihak karantina, bahwa untuk masuk komoditas pangan atau pertanian butuh persyaratan. Dan pintu masuknya pun dibatasi, sehingga masyarakat yang akan mengonsumsi produk pangan terlindungi, karena bisa saja mengandung zat berbahaya," jelas Wayan.
Ditambahkan Wayan, dikhawatirkan komoditas pangan lainnya bakal masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi, memanfaatkan kemungkinan adanya kepanikan warga yang memborong berbagai komoditas makanan sebagai dampak virus corona.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang menyatakan bahwa akan ada kapal membawa barang selundupan melintasi perairan Pantai Timur, Pulau Sumatera.
"Tim pun yang sedang melakukan patroli lalu melakukan penyelidikan. Setelah menemukan sebuah kapal sesuai ciri-ciri yang kami terima, petugas langsung mendekati dan menghentikan kapal. Di atas kapal didapati tiga orang awak kapal, yaitu satu orang tekong dan dua ABK," jelas Wayan.
Para awak kapal yang diamankan tersebut berinisial B, A dan S yang ketiganya merupakan warga Provinsi Riau. Para awak kapal mengakui bahwa tengah mengangkut 10 ton bawang bombai tanpa izin yang dibawa dari Port Klang, Malaysia.
Diduga bawang bombai itu akan diperjualbelikan di sekitar wilayah Jakarta, mengingat saat ini harganya cukup tinggi di pasaran akibat kelangkaan beberapa komoditas pangan, sebagai dampak aksi borong masyarakat yang khawatir akan virus corona.
"Menurut keterangan nakhoda, mereka diminta untuk mengangkut sampai pesisir Pantai Timur Pulau Sumatera. Kalau akan dibawa ke Jakarta perlu pembuktian lebih lanjut. Apalagi di Jakarta bawang bombai sekilo dibanderol mencapai Rp180.000," lanjut Wayan.
Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sekitar Rp270 juta. Selain itu, Bea Cukai Teluk Nibung juga berhasil melindungi masyarakat dari potensi penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dibawa melalui barang tangkapan berupa bawang bombay yang dapat mengancam ketahanan pangan Indonesia dengan merusak varietas tumbuhan yang sudah tumbuh di Indonesia.
"Kalau kerugian nonmateril, yaitu mengenai ketentuan larangan perbatasan, sesuai keterangan dari pihak karantina, bahwa untuk masuk komoditas pangan atau pertanian butuh persyaratan. Dan pintu masuknya pun dibatasi, sehingga masyarakat yang akan mengonsumsi produk pangan terlindungi, karena bisa saja mengandung zat berbahaya," jelas Wayan.
Ditambahkan Wayan, dikhawatirkan komoditas pangan lainnya bakal masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi, memanfaatkan kemungkinan adanya kepanikan warga yang memborong berbagai komoditas makanan sebagai dampak virus corona.
(alf)