Lempar Conblock ke Poslantas Kentungan, Mahasiswa UGM Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Maret 2020 - 16:58 WIB
Lempar Conblock ke Poslantas...
Lempar Conblock ke Poslantas Kentungan, Mahasiswa UGM Ditangkap Polisi
A A A
SLEMAN - Seorang mahasiwa UGM berinisial SH ditangkap polisi karena berulah melakukan vandalisme, yakni melempari Poslantas Kentungan, Depok, Sleman dengan conblock hingga menimbulkan kerusakan, Selasa (10/3/2020).

Aksi pelemparan yang dilakukan mahasiswa Sastra Indonesia UGM angkatan 2015 itu menyebabkan Pos Lalu lintas (Poslantas) di Jalan Kaliurang Km 5 Kentungan, Depok, Sleman itu pecah berlubang dua. (Baca juga: Diprotes Gelar Game Online di Kampus, Mahasiswa Aniaya dan Rusak Rumah Warga)

Peristiwa terjadi Selasa pagi, saat SH yang mengendarai sepeda motor matic dengan nomor polisi B 4849 TUS berhenti di tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya pelaku langsung melempar kaca pos Lantas dengan 2 batu conblock. Lemparan itu menyebabkan kaca pecah dan berlubang di tengah dan atas. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Namun peristiwa itu ternyata dilihat salah seorang pengendara sepeda motor yang kemudian merekam dan membuntuti SH sampai ke kosnya. Oleh pengendara tersebut, postingan tersebut lalu diposting di media sosial (medos). Petugas menindaklanjuti postingan tersebut dengan menangkap pelaku di tempat kosnya serta membawanya ke Polres Sleman.

Kasus ini sekarang ditangani Polres Sleman, hanya saja kepolisian belum bisa dimintai keterangan. "Saya belum bisa memberikan statement," kata Kabid Humas Polda DIY Kombed Pol Yuliyanto saat dimintai tanggapan soal pengerusakan itu di Mapolda DIY, Selasa (10/3/2020).

Terpisah, Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menindak tegas bagi semua civitas akademik, baik mahasiswa, dosen dan karyawan yang melakukan pelanggaran hukum. Untuk sanksi sendiri disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Termasuk terhadap SH jika melanggar aturan juga akan ada sanksinya. "Sikap UGM apa kami belum bisa memberikan keterangan. Karena masih menunggu proses hukum," kata Kabag Humas UGM, Iva Ariani, Selasa (10/3/2020).

Iva menjelaskan untuk kasus tersebut, UGM juga belum mendapat laporan resmi. Namun yang jelas apa yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen dan karyawan UGM yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan institusi semuanya menjadi tanggungjawab individu. Jika ada yang tersangkut perkara maka menunggu proses hukumnya. "Untuk sanksi dari yang ringan peringatan sampai yang terberat dikeluarkan. Tetapi untuk sanksi ini perlu proses panjang," tandasnya.
(shf)
Berita Terkait
Mengenal Sejarah Berdirinya...
Mengenal Sejarah Berdirinya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
3 Fakultas di UGM yang...
3 Fakultas di UGM yang Menyediakan Sarapan bagi Mahasiswanya saat Ujian
Mahasiswa UGM Sabet...
Mahasiswa UGM Sabet 6 Juara di Lomba UPES Dehradun India
Mahasiswa UGM Gagas...
Mahasiswa UGM Gagas Detergen Ramah Lingkungan
Mahasiswa Program Doktor...
Mahasiswa Program Doktor UGM Teliti Efek Anti Diabetes pada Tempe
60 Mahasiswa UGM Raih...
60 Mahasiswa UGM Raih Beasiswa Freeport Indonesia
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved