Lempar Conblock ke Poslantas Kentungan, Mahasiswa UGM Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Maret 2020 - 16:58 WIB
Lempar Conblock ke Poslantas...
Lempar Conblock ke Poslantas Kentungan, Mahasiswa UGM Ditangkap Polisi
A A A
SLEMAN - Seorang mahasiwa UGM berinisial SH ditangkap polisi karena berulah melakukan vandalisme, yakni melempari Poslantas Kentungan, Depok, Sleman dengan conblock hingga menimbulkan kerusakan, Selasa (10/3/2020).

Aksi pelemparan yang dilakukan mahasiswa Sastra Indonesia UGM angkatan 2015 itu menyebabkan Pos Lalu lintas (Poslantas) di Jalan Kaliurang Km 5 Kentungan, Depok, Sleman itu pecah berlubang dua. (Baca juga: Diprotes Gelar Game Online di Kampus, Mahasiswa Aniaya dan Rusak Rumah Warga)

Peristiwa terjadi Selasa pagi, saat SH yang mengendarai sepeda motor matic dengan nomor polisi B 4849 TUS berhenti di tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya pelaku langsung melempar kaca pos Lantas dengan 2 batu conblock. Lemparan itu menyebabkan kaca pecah dan berlubang di tengah dan atas. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Namun peristiwa itu ternyata dilihat salah seorang pengendara sepeda motor yang kemudian merekam dan membuntuti SH sampai ke kosnya. Oleh pengendara tersebut, postingan tersebut lalu diposting di media sosial (medos). Petugas menindaklanjuti postingan tersebut dengan menangkap pelaku di tempat kosnya serta membawanya ke Polres Sleman.

Kasus ini sekarang ditangani Polres Sleman, hanya saja kepolisian belum bisa dimintai keterangan. "Saya belum bisa memberikan statement," kata Kabid Humas Polda DIY Kombed Pol Yuliyanto saat dimintai tanggapan soal pengerusakan itu di Mapolda DIY, Selasa (10/3/2020).

Terpisah, Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menindak tegas bagi semua civitas akademik, baik mahasiswa, dosen dan karyawan yang melakukan pelanggaran hukum. Untuk sanksi sendiri disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Termasuk terhadap SH jika melanggar aturan juga akan ada sanksinya. "Sikap UGM apa kami belum bisa memberikan keterangan. Karena masih menunggu proses hukum," kata Kabag Humas UGM, Iva Ariani, Selasa (10/3/2020).

Iva menjelaskan untuk kasus tersebut, UGM juga belum mendapat laporan resmi. Namun yang jelas apa yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen dan karyawan UGM yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan institusi semuanya menjadi tanggungjawab individu. Jika ada yang tersangkut perkara maka menunggu proses hukumnya. "Untuk sanksi dari yang ringan peringatan sampai yang terberat dikeluarkan. Tetapi untuk sanksi ini perlu proses panjang," tandasnya.
(shf)
Berita Terkait
Mengenal Sejarah Berdirinya...
Mengenal Sejarah Berdirinya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
3 Fakultas di UGM yang...
3 Fakultas di UGM yang Menyediakan Sarapan bagi Mahasiswanya saat Ujian
Mahasiswa UGM Sabet...
Mahasiswa UGM Sabet 6 Juara di Lomba UPES Dehradun India
UGM Terapkan Kurikulum...
UGM Terapkan Kurikulum Baru Mulai 2026, Ini yang Akan Dipelajari Mahasiswa
Mahasiswa UGM Gagas...
Mahasiswa UGM Gagas Detergen Ramah Lingkungan
Mahasiswa Program Doktor...
Mahasiswa Program Doktor UGM Teliti Efek Anti Diabetes pada Tempe
Berita Terkini
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
2 jam yang lalu
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
2 jam yang lalu
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
4 jam yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
6 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved