Bongkar Dugaan Korupsi Anggota DPRD Bima Boimin, Polisi Kembali Periksa 60 Saksi

Senin, 09 Maret 2020 - 05:41 WIB
Bongkar Dugaan Korupsi...
Bongkar Dugaan Korupsi Anggota DPRD Bima Boimin, Polisi Kembali Periksa 60 Saksi
A A A
BIMA - Menindaklanjuti proses penyelidikan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, akan kembali memeriksa 60 saksi pada Senin (9/3/2020).

60 saksi yang akan diperiksa seluruhnya Warga Belajar (WB) dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas milik Boimin yang tercatat sebagai anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi itu berdasarkan hasil keputusan koordinasi antara kepolisian dan BPKP Nusa Tenggara Barat yang akan mengaudit jumlah kerugian negara dari dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah senilai Rp 1 miliar yang bersumber dari APBN 2017, 2018, dan 2019.

"Pada Kamis (5/3/2020) penyidik tipidkor Polres Bima Kota sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap 60 saksi Warga Belajar Karoko Mas. Rencananya, penyidik mendatangi polsek terdekat yakni Polsek Wera untuk memeriksa seluruh saksi pada Senin (9/3)," ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manassoh Prayugo, Minggu (8/3/2020).

Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi NTB di Mataram menyarankan kepolisian kembali memeriksa seluruh saksi yang tertera dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap pertama PKBM Karoko Mas sebanyak 160 WB dan ditambah 13 orang tutor dengan jumlah keseluruhan yakni 173 saksi baru.

Sejak dilaporkan lebih dari satu pelapor atas dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Boimin, kepolisian telah memeriksa 45 WB, 12 orang tutor/guru dan ditambah 2 saksi ahli dari Dikbudpora Kabupaten Bima. Semua saksi yang telah diperiksa terpisah dan tidak tertera dalam LPJ pada tahap pertama.

Adanya hasil keputusan koordinasi bersama BPK, maka jumlah keseluruhan saksi sebanyak 232 orang terdiri dari 205 orang dari Warga Belajar dan 25 orang guru serta 2 saksi ahli dari dinas terkait.

"Kami berharap 60 saksi yang akan diperiksa dapat hadir secara kooperatif untuk memberikan keterangannya di Polsek Wera. Kebetulan para saksi merupakan warga Kecamatan Wera dimana tempat PKBM Karoko Mas milik Boimin berdiri. Jadi, kami juga menagih janji dari yang bersangkutan (Boimin) yang katanya akan kooperatif dalam setiap proses kasus ini termasuk menghadirkan para saksi," terang Hilmi.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boimin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019.

Dalam laporan tersebut, Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1 miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.

Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)