Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Harus Terbebas dari Unsur Korupsi

Kamis, 05 Maret 2020 - 21:00 WIB
Kepala Daerah Hasil...
Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Harus Terbebas dari Unsur Korupsi
A A A
PAPUA BARAT - Pemerintah dan DPR harus serius terhadap pemberantasan korupsi yang saat ini sudah dalam kondisi mengkhwatirkan.

Salah satu cara untuk mencegah bibit korupsi tumbuh dengan membuat aturan mantan narapidana koruptor untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.

"Mengingat, pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih kepala daerah se-Indonesia sebentar lagi segera dilaksanakan Pilkada Serentak di 270 daerah dengan rincian sembilan pemlihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota. Jadi ini harus dikawal," kata Presiden Komite Pemuda Pembangunan Indonesia Timur (KP2IT) M.Ebit B.T, SH dalam pesan tertulisnya Kamis (5/3/2020)

Ebit menuturkan, KPU sudah pernah mengatur pelarangan mantan narapidana koruptor untuk maju pilkada dalam PKPU Nomor/20/2018 untuk pemilu tahun ini.

"Saya menegaskan bahwa Pilkada Serentak di Indonesia dan khususnya di kawasan timur Indonesia iharapkan agar calon kepala daerah yang maju bebas dari KKN. Ke depan semua daerah di KTI dihadapkan dengan tantangan pembangunan yang lebih maju dan sistem pengelolaan dana daerah lebih akuntable dan jujur serta transparan," kata Ebit.

Kepala daerah yag lebih akuntable dan jujur serta transparan itu dibutuhkan untuk mengantisipasi kepala daerah yang seenaknya saja mengelolah dana daerah hanya untuk memperkaya harta kekayaannya, ketimbang memperjuangkan hak-hak masyarakat di kawasan Timur indonesia.

"Oleh karena itu, kami berharap kepada KPK, Kejaksaan, Mabes Polri untuk memainkan peran dan fungsi bersama dalam pengawasan ajang Pilkada Serentak 2020 ini," kata dia.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)