Polda Riau Terbitkan Surat Plt Bupati Bengkalis DPO Kasus Korupsi

Kamis, 05 Maret 2020 - 17:56 WIB
Polda Riau Terbitkan Surat Plt Bupati Bengkalis DPO Kasus Korupsi
Polda Riau Terbitkan Surat Plt Bupati Bengkalis DPO Kasus Korupsi
A A A
PEKABARU - Polda Riau menerbitkan surat Daftar Pencaharian Orang (DPO) terhadap Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Bengkalis, Muhamamad. (Baca juga: Mangkir Tiga Kali, Plt Bupati Bengkalis Dinilai Lecehkan Polri)

Penertiban DPO, karena Muhammad yang juga menjabat Wakil Bupatoi Bengkalis tiga kali mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa.

"Iya, benar, sudah keluar surat DPO. Yang bersangkutan sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (5/3/2020).

Surat DPO ini dibuat polisi pada 2 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi. Dari surat DPO polisi juga menertikan ciri-ciri Muhammad, yakni tinggi badan 158 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut lurus.

Muhammad merupakan tersangka kasus korupsi pipa tranmisi PDAM Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2013. Saat itu, dia masih menjabat Kabid Prasarana Umum Provinsi Riau. Korupsi tersebut negara dirugikan Rp3,4 miliar.

"Bagi siapa saja yang mengetahui kebaradaannya, tolong disampaikan ke kami," ucap juru bicara Polda Riau.

Dalam kasus ini, Plt Bupati Bengkalis melayangkan gugutan terhadap Polda Riau. Surat gugatan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh kuasa hukumnya. Polda Riau siap menghadapi gugatan Muhammad.

Pengamat Hukum Riau, Nurul Huda mengatakan, semua sama dimata hukum. Jika sudah ditemukan, polisi diminta menahannya.

"Kalau sudah ditemukan, polisi bisa menahannya. Semua sama dimata hukum. Apalagi yang bersangkutan tidak koperatif. Sebagai tokoh dia seharusnya memberikan contoh yang baik, datang saja jika dipanggil. surat DPO sudah sesuai karena Plt Bengkalis tidak kooperarif," ucapnya.

Kapolda Riau Irjen Agung Imam Efendi yang dikonfirmasi terkasus Plt Bupati Muhammad, meminta agar semua memenuhi prosedur hukum. "Mematuhi hukum adalah kewajiban kita semua. Kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka adalah bentuk kita mematuhi hukum," ucapnya.

Sementara itu, Plt BengkalisMuhammad saat dihubungi dari nomor ponselnya dan pesan singkat tidak ada tanggapan.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7338 seconds (0.1#10.140)