Pemprov DKI Diminta buat Studi Kelayakan Sebelum Balapan Formula E

Kamis, 05 Maret 2020 - 13:21 WIB
Pemprov DKI Diminta...
Pemprov DKI Diminta buat Studi Kelayakan Sebelum Balapan Formula E
A A A
JAKARTA - Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka meminta penyelenggara balapan Formula E untuk membuat studi kelayakan dan analisis masalah dampak lingkungan (Amdal), sebelum pelaksanaan balapan tersebut. Rencananya balapan Formula E ini akan digelar di Monas, Jakarta Pusat, pada Juni 2020 mendatang.

Anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Yayat Supriatna mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Rabu, 5 Maret 2020 kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Yayat menuturkan pihaknya meminta penyelenggara wajib menjalankan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan sebelum menggelar pelaksaan balapan Formula E.

"Kewajiban tersebut diamanatkan dalam Pasal 53 dan 86 UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif," kata Yayat kepada wartawan.

Adapun Pasal 86 UU tersebut menyatakan, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Anggota Tim Asistensi lainnya, Bambang Hero Saharjo menambahkan, Komisi Pengarah hingga saat ini belum menerima satu pun studi kelayakan berkaitan dengan penyelenggaran Formula E maupun revitalisasi kawasan Monas. "Tetapi, kegiatan persiapan penyelenggaraan balapan tersebut, seperti kita lihat, sudah dilakukan," ujarnya.

Karena itu, Tim Asistensi menegaskan bahwa bahwa persiapan penyelenggaraan Formula E seperti pengaspalan, maupun revitalisasi Kawasan Monas, misalnya penebangan pohon, tak boleh dilakukan karena belum ada studi kelayakan dan Amdal yang dilakukan.

Nantinya, studi kelayakan yang sudah diajukan akan dinilai oleh Tim Cagar Budaya Nasional. "Tim Cagar Budaya Nasional inilah yang akan memutuskan, apakah penyelenggaraan balapan Formula E dan Revitalisasi Kawasan Monas bisa diberikan izin atau tidak," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Acara Formula E Jakarta...
Acara Formula E Jakarta 2022 Sukses Besar
Harga Tiket Formula...
Harga Tiket Formula E Jakarta 2023: Paling Murah Rp750 Ribu
Dan Ticktum Juara Formula...
Dan Ticktum Juara Formula E Jakarta 2025 dalam Balapan Dramatis Penuh Kejutan
MNC Media Totalitas...
MNC Media Totalitas Tayangkan Formula E Jakarta 2022 yang Berkualitas
Pembalap Formula E Antonio...
Pembalap Formula E Antonio Felix Da Costa Berendam untuk Usir Hawa Panas Ancol
Tiba di Indonesia, Pembalap...
Tiba di Indonesia, Pembalap Formula E Antonio Felix da Costa Pamer Keindahan Uluwatu Bali
Berita Terkini
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
23 menit yang lalu
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
1 jam yang lalu
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
12 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
13 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
13 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved