Polda Kepri Gerebek Gudang Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer
A
A
A
BATAM - Petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah gudang penimbunan masker dan pencuci tangan sanitizer di Kawasan Sungai Panas, Batam dalam operasi pada Rabu sore (4/3/2020). Dari penggerebekan tersebut Polisi menemukan ratusan dus masker dan pencuci tangan yang akhir-akhir ini langka di Batam. (Baca: Mahasiswa Indonesia di China Kesulitan Makanan dan Masker, Ingin Segera Pulang
"Jadi pada hari ini sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Gudang milik PT Eka Surya Mandiri (ESM) yang terletak di Komplek Inti Batam Business dan Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam Ditreskrimsus ungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan atau Kesehatan tanpa perizinan dari Menteri berupa Masker dan Hand Sanitizer," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Rabu (4/3/2020) sore.
Dari penggerebekan tersebut ditangkap tiga orang yakni Direktur S, General Manager DD, dan Komisaris H. Modus operandinya yakni PT Eka Surya Mandiri (ESM) yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan dan perlengkapannya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis dan lainnya.
Izin tersebut, kata dia, sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064, dimana dalam gudang penyimpanan stok barang ditemukan Masker merek Jackson Safety, Masker merek 3M, Masker merek Drager dan Hand Sanitizer merek Johnson Profesional.
"Jadi ketiga orang ini masih akan dimintai keterangan terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut dia, bahwa barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki tersebut. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri," ujarnya.
Dugaan pasal lainnya yakni Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Bunyi pasal tersebut yakni Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni masker merek Jackson Safety R10 N95 DUAL VALVE sebanyak 57 Karton @ 8 Kotak, masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak 5 Karton @ 8 Kotak, masker merek 3M sebanyak 9 Karton @ 6 Kotak, masker merek Drager sebanyak 20 Karton @ 12 Kotak.
"Juga ada masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 Karton @ 40 Kotak dan Hand Sanitizer merek JOHNSON Profesional sebanyak 60 Karton @ 6 botol," tandasnya.
"Jadi pada hari ini sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Gudang milik PT Eka Surya Mandiri (ESM) yang terletak di Komplek Inti Batam Business dan Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam Ditreskrimsus ungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan atau Kesehatan tanpa perizinan dari Menteri berupa Masker dan Hand Sanitizer," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Rabu (4/3/2020) sore.
Dari penggerebekan tersebut ditangkap tiga orang yakni Direktur S, General Manager DD, dan Komisaris H. Modus operandinya yakni PT Eka Surya Mandiri (ESM) yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan dan perlengkapannya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis dan lainnya.
Izin tersebut, kata dia, sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064, dimana dalam gudang penyimpanan stok barang ditemukan Masker merek Jackson Safety, Masker merek 3M, Masker merek Drager dan Hand Sanitizer merek Johnson Profesional.
"Jadi ketiga orang ini masih akan dimintai keterangan terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut dia, bahwa barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki tersebut. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri," ujarnya.
Dugaan pasal lainnya yakni Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Bunyi pasal tersebut yakni Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni masker merek Jackson Safety R10 N95 DUAL VALVE sebanyak 57 Karton @ 8 Kotak, masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak 5 Karton @ 8 Kotak, masker merek 3M sebanyak 9 Karton @ 6 Kotak, masker merek Drager sebanyak 20 Karton @ 12 Kotak.
"Juga ada masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 Karton @ 40 Kotak dan Hand Sanitizer merek JOHNSON Profesional sebanyak 60 Karton @ 6 botol," tandasnya.
(sms)