Kecanduan Narkoba, Anak Gadaikan Sertifikat Tanah Orang Tua Rp3,7 Miliar

Rabu, 04 Maret 2020 - 20:30 WIB
Kecanduan Narkoba, Anak...
Kecanduan Narkoba, Anak Gadaikan Sertifikat Tanah Orang Tua Rp3,7 Miliar
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang lelaki yang menggadaikan tanah milik orang tuanya. Ironisnya AF nekat menggadaikan sertifikat tanah yang harganya Rp60 miliar tersebut hanya untuk mengonsumsi narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam aksinya, AF meminta bantuan para sindikat pemalsuan surat-surat sah. Kasus pencurian ini terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Ketika itu, AF yang juga pemakai narkoba mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya di Jakarta Selatan yang seharga Rp60 miliar. "AF mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya di dalam brankas saat orang tuanya berobat ke Korea. Saat didalami yang bersangkutan ketergantungan narkoba," kata Yusri kepada wartawan Rabu (4/3/2020).

Yusri menuturkan, setelah berhasil mencuri sertifikat, AF menyuruh rekannya untuk dibuatkan serifikat palsunya. Tujuannya sertifikat asli itu digadaikan dan sertifikat palsu dikembalikan ke brankas milik orang tuanya.

"Dari sertifikat tanah tersebut tersangka memerintahkan stafnya untuk berhubungan dengan seseorang untuk membuatkan sertifikat dan KTP palsu," tuturnya.

Singkat cerita, lanjut Yusri, AF menghubungi tersangka SW, seorang wanita yang kerap kali menduplikat sertifikat. AF kemudian menggadaikan sertifikat itu dan membagikan keuntungannya kepada para tersangka lain.

"Kemudian sertifikat palsu ini dikembalikan ke dalam brankas orang tua si AF ini. Yang aslinya itu rencananya akan dijual melalui notaris sekitar Rp3,7 miliar dari harga sebenarnya Rp 60 miliar tapi dia gadai itu Rp3,7 miliar," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini polisi menangkap tujuh tersangka namun yang dihadirkan dalam konferensi pers hanya enam tersangka karena satu tersangka sedang sakit. Para tersangka itu berinisial AF, EN, Y, KS, AS dan SW.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8/2010 tentang TPPU.
(whb)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
52 menit yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
1 jam yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
1 jam yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
2 jam yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
2 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Temukan Vaksin...
Ilmuwan Temukan Vaksin untuk Hentikan Kecanduan Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved