Cegah Rokok Ilegal, Bea Cukai Magelang bersama Pemda Sosialisasikan ke Masyarakat

Selasa, 03 Maret 2020 - 19:30 WIB
Cegah Rokok Ilegal,...
Cegah Rokok Ilegal, Bea Cukai Magelang bersama Pemda Sosialisasikan ke Masyarakat
A A A
MALANG - Untuk menekan peredaran rokok ilegal di kalangan penjual eceran dan masyarakat luas, Bea Cukai Magelang bersama Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Magelang mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di dua lokasi yaitu Kecamatan Salaman dan Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Malang, pada Jumat (20/2/2020).

Kepala Subseksi Intelijen Bea Cukai Magelang, Hilman Ardi, pada sosialisasi itu menyampaikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal, khususnya untuk mengenali ciri-ciri pita cukai tahun 2020 yang baru saja dirilis awal tahun, serta bahayanya untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Masyarakat yang hadir juga diberi kesempatan untuk mempraktekkan langsung cara mengidentifikasi keaslian pita cukai dengan menggunakan berbagai alat pendukung, seperti kaca pembesar dan sinar ultraviolet.

"Mengingat cukai itu penting bagi penerimaan negara maka kita harus senantiasa menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tetap harus memperhatikan kesehatan masyarakat,” ujar Hilman.

Lebih lanjut Hilman menjelaskan, secara kasat mata, pita cukai asli dapat dilihat dari warna dasarnya yang kehijauan, serat kasat mata berwarna merah, jika diterawang terdapat tanda air "75 RI", hologram warna dasarnya yaitu soft cyan, terdapat anyaman penjalin, speckle partern bercitra putih dan solid, terdapat efek dinamik pada hologram, desain tahun 2020 bertema 75 Tahun Kemerdekaan RI, dan perubahan teks BCRI menjadi 2020 jika menggunakan kaca pembesar. Dan untuk identifikasi lanjutan dapat menggunakan sinar UV dengan ciri-ciri kertas cukai tidak memendar, serat tak kasat mata tegak lurus berwarna biru, terdapat serat keriting warna kuning, dan ada gambar bintang berwarna kuning di hologram.

Hilman juga menyampaikan, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan), dikenai ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkontribusi mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal. “Harapan ke depan, masyarakat bisa lebih menaati peraturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga iklim usaha dan industri tetap kondusif,” pungkas Hilman.
(atk)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
2 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
3 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
3 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
3 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
3 jam yang lalu
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved