Edarkan Uang Palsu, Dua Warga Pekalongan Diringkus Polisi

Selasa, 03 Maret 2020 - 17:43 WIB
Edarkan Uang Palsu, Dua Warga Pekalongan Diringkus Polisi
Edarkan Uang Palsu, Dua Warga Pekalongan Diringkus Polisi
A A A
PURWAKARTA - Anggota kepolisian dari Polres Purwakarta meringkus dua tersangka pengedar uang palsu (upal) di sekitar Desa Gunung Karung, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Kedua tersangka berinisial M (27) dan IH (24), keduanya warga Pekalongan, Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun SINDOnews, penangkapan tersebut berawal saat warga mencurigai M dan IH yang belanja di warung Blok Sangiang, Desa Cijunti, Kecamatan Maniis. Ketika itu, keduanya belanja menggunakan upal. Melihat sepak terjang para tersangka seperti itu, warga pun melapor ke Polsek Maniis.

Selang beberapa menit kemudian, anggota polisi mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Sebelum akhirnya berhasil diringkus. Pada saat penangkapan pun M dan IH tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, mengungkapkan, modus operandi para tersangka dengan membelanjakan upal agar mendapat kembalian uang asli. Dalam peredarannya, tersangka mengaku baru beroperasi di dua wilayah, yakni Kecamatan Maniis dan Jatiluhur.

"Tersangka mendapat upal dari seseorang yang dibelinya dua kali. Pertama melalui online dengan pengiriman upal menggunakan jasa pengiriman paket. Pembelian kedua dilakukan secara langsung dengan seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,"ungkap Kapolres, Selasa (3/3/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain uang palsu sebanyak 172 lembar pecahan 100.000 dan 40 lembar pecahab 50.000. selain ikut diamankan berupa ponsel serta sepeda motor. Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4634 seconds (0.1#10.140)