LPA Banten Minta Oknum Guru Cabul di Serang Dihukum Berat

Jum'at, 28 Februari 2020 - 21:00 WIB
LPA Banten Minta Oknum...
LPA Banten Minta Oknum Guru Cabul di Serang Dihukum Berat
A A A
SERANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengecam keras perbuatan Aj oknum guru SDN di Kabupaten Serang yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima siswinya. Ketua LPA Banten Uut Lutfi meminta kepada pihak kepolisan untuk menghukum berat kepada pelaku kekerasan seksual terhadap lima korbannya. Apalagi, pelaku adalah oknum guru maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana mengingat yang diduga pelaku berprofesi sebagai pendidik. (Baca: Mengerikan, Guru SD di Serang Cabuli Lima Muridnya di Gudang Sekolah)

"Kami mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara 20 tahun," ujar Uut dari pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (28/2/2020).

Uut mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Serang Kota, dan akan melakukan pendampingan hukum dan memberikan layanan psikologis bagi korban.

"Terkait layanan psikologis, kami akan bekerjasama dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Provinsi Banten dan pihak lain yang konsen terhadap persoalan anak," ujarnya.

Guna mengantisipasi kejadia serupa, LPA mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk terus gencar menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan bagi para pendidik, tenaga pendidik terkait Konvensi Hak Anak dan UU perlindungan Anak.

"Serta memberikan edukasi kepada siswa agar waspada dan berani untuk melawan apabila dalam ancaman, serta mengajarkan pendidikan sek sejak dini sebagai wujud pertanggungjwaban dinas dan pihak sekolah dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
59 menit yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
2 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
12 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
14 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
14 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
15 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved