LPA Banten Minta Oknum Guru Cabul di Serang Dihukum Berat

Jum'at, 28 Februari 2020 - 21:00 WIB
LPA Banten Minta Oknum Guru Cabul di Serang Dihukum Berat
LPA Banten Minta Oknum Guru Cabul di Serang Dihukum Berat
A A A
SERANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengecam keras perbuatan Aj oknum guru SDN di Kabupaten Serang yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima siswinya. Ketua LPA Banten Uut Lutfi meminta kepada pihak kepolisan untuk menghukum berat kepada pelaku kekerasan seksual terhadap lima korbannya. Apalagi, pelaku adalah oknum guru maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana mengingat yang diduga pelaku berprofesi sebagai pendidik. (Baca: Mengerikan, Guru SD di Serang Cabuli Lima Muridnya di Gudang Sekolah)

"Kami mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara 20 tahun," ujar Uut dari pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (28/2/2020).

Uut mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Serang Kota, dan akan melakukan pendampingan hukum dan memberikan layanan psikologis bagi korban.

"Terkait layanan psikologis, kami akan bekerjasama dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Provinsi Banten dan pihak lain yang konsen terhadap persoalan anak," ujarnya.

Guna mengantisipasi kejadia serupa, LPA mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk terus gencar menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan bagi para pendidik, tenaga pendidik terkait Konvensi Hak Anak dan UU perlindungan Anak.

"Serta memberikan edukasi kepada siswa agar waspada dan berani untuk melawan apabila dalam ancaman, serta mengajarkan pendidikan sek sejak dini sebagai wujud pertanggungjwaban dinas dan pihak sekolah dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5036 seconds (0.1#10.140)