LPA Banten Minta Oknum Guru Cabul di Serang Dihukum Berat

Jum'at, 28 Februari 2020 - 21:00 WIB
LPA Banten Minta Oknum...
LPA Banten Minta Oknum Guru Cabul di Serang Dihukum Berat
A A A
SERANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengecam keras perbuatan Aj oknum guru SDN di Kabupaten Serang yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima siswinya. Ketua LPA Banten Uut Lutfi meminta kepada pihak kepolisan untuk menghukum berat kepada pelaku kekerasan seksual terhadap lima korbannya. Apalagi, pelaku adalah oknum guru maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana mengingat yang diduga pelaku berprofesi sebagai pendidik. (Baca: Mengerikan, Guru SD di Serang Cabuli Lima Muridnya di Gudang Sekolah)

"Kami mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara 20 tahun," ujar Uut dari pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (28/2/2020).

Uut mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Serang Kota, dan akan melakukan pendampingan hukum dan memberikan layanan psikologis bagi korban.

"Terkait layanan psikologis, kami akan bekerjasama dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Provinsi Banten dan pihak lain yang konsen terhadap persoalan anak," ujarnya.

Guna mengantisipasi kejadia serupa, LPA mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk terus gencar menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan bagi para pendidik, tenaga pendidik terkait Konvensi Hak Anak dan UU perlindungan Anak.

"Serta memberikan edukasi kepada siswa agar waspada dan berani untuk melawan apabila dalam ancaman, serta mengajarkan pendidikan sek sejak dini sebagai wujud pertanggungjwaban dinas dan pihak sekolah dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
46 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
55 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved