Beruang Madu Jadi Pajangan Rumah Diamankan BKSDA

Jum'at, 28 Februari 2020 - 15:47 WIB
Beruang Madu Jadi Pajangan Rumah Diamankan BKSDA
Beruang Madu Jadi Pajangan Rumah Diamankan BKSDA
A A A
SERANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Jawa Barat mengamankan seekor beruang madu atau nama ilmiahnya Helarctos Malayanus yang sudah diawetkan dari warga Kota Cilegon.

Kepala BKSDA wilayah I Jawa Barat Andre Ginson mengatakan, beruang madu diserahkan secara sukarela beruang madu yang sudah diawetkan dari warga Cilegon. Beruang madu masuk dalam hewan yang dilindungi pemerintah.

"Meski pun dalam kondisi sudah diawetkan ataupun kulitnya tetap tidak diperbolehkan dimiliki oleh masyarakat. Karena beruang madu masuk kedalam daftar hewan yang dilindungi oleh pemerintah," kata Andre kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).

Dijelaskan Andre, berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ofsetan mau pun kulitnya, atau pun bagian – bagian dari tubuh satwa yang dilindungi itu tidak diperbolekan dimiliki perorangan tanpa izin.

"Beruang madu yang diperkirakan berumur 15 tahun dan sudah diawetkan sekitar sepuluh tahun lalu dimiliki warga untuk menjadi pajangan di dalam rumah," ujarnya.

Andre menambahkan, dari pengakuan warga insial DS, beruang madu diperoleh dari pemberian orang tua dan sudah menjadi kebanggaan dapat mengoleksi hewan warisan ayahnya.

Petugas BKSDA sendiri akan berkoordinasi dengan pimpin BKSDA Jawa Barat, untuk memutuskan beruang madu yang sudah diawetkan tersebut akan diapakan selanjutnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7073 seconds (0.1#10.140)