Ada Regulasi yang Mampet Jadi Penyebab Hadirnya Bisnis Limbah Nuklir Ilegal

Jum'at, 28 Februari 2020 - 13:12 WIB
Ada Regulasi yang Mampet...
Ada Regulasi yang Mampet Jadi Penyebab Hadirnya Bisnis Limbah Nuklir Ilegal
A A A
TANGERANG - Penguasaan sumber radioaktif Cs-137 oleh warga Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan, ternyata terkait bisnis jual beli sumber radioaktif bekas ilegal.

Kepemilikan sumber radioaktif, harusnya ada izin dari pihak Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Sehingga, tidak bisa oknum individu maupun kelompok melakukan praktik jual beli seenaknya saja, tanpa pengawasan.

Pengawas Senior Radiasi Bapeten, Togap Marpaung mengatakan, penggunaan kembali sumber radioaktif bekas diperbolehkan. Namun, harus seizin dari pihak berwenang.

"Yang boleh itu hanya PLR Batan menyimpan sumber radioaktif baru atau bekas untuk sementara waktu bila sumber tersebut tidak langsung dipasang untuk digunakan.Peraturan tidak mengenal lagi rezim izin penyimpanan," kata Togap kepada SINDOnews saat berbincang dengan SINDOnews pada Jumat (28/2/2020).

Tidak hanya itu, merujuk pada kasus Suhaedi, warga Batan Indah yang mengelola bisnis sumber radioaktif bekas ilegal, harusnya yang bersangkutan memiliki surat hibah pengelolaan kembali. "Boleh enggak, saya mau jual untuk penggunaan kembali? Jadi, Suhaedi ini bukan niat jahat, tapi bisnis. Jangan sampai salah dia, kan dia itu memanfaatkan bisnis ini karena ada regulasi dan adanya peluang," sambungnya.

Salah satu kesalahan fatal Suhaedi, menurut Togap, karena izin yang tidak ada dari Bapeten. Sehingga, tindakan yang awalnya bukan sebagai kejahatan, lantaran tidak mengantongi izin dianggap kriminal. (Baca: Bisnis Limbah Nuklir Ilegal Pegawai Batan Sudah Berlangsung 10 Tahun)

"Ini kan enggak punya izin. Dia itu nekat saja. Jadi, pada awalnya dia itu bisa jadi enggak niat jahat. Lalu dia membuka peluang itu, karena bisa digunakan kembali," ujar Togap.

Togap menuturkan, tudingan yang telah menyebut Suhaedi berbuat kriminal terlalu dini. Apalagi, penguasaan sumber radioaktif bekas ilegal dari industri ke perorangan maupun kelompok diperbolehkan selama ada izinnya. "Kalau sudah sampah, itu sudah dibuang ke Batan dan telah diolah. Tetapi ada orang yang menyortir sampah itu, itu boleh dimiliki. Tetapi harus diberitahu Bapeten, bahwa dia mau menggunakan itu. Ajukan izin," tuturnya.

Dilanjutkan Togap, apa yang terjadi selama ini pada penguasaan dan pengelolaan kembali sumber radioaktif bekas hingga terjadi praktik ilegal, karena adanya regulasi yang mampet."Ya, jadi regulasi ini yang mampet. Barangkali Suhaedi pernah mengajukan izin kepada Bapeten, tapi tidak diberikan? Tetapi, kenapa ada PT X yang diberikan izin. Tapi ada juga yang enggak punya izin," ucap Togap.
(whb)
Berita Terkait
Jepang Buang Air Radioaktif...
Jepang Buang Air Radioaktif Nuklir Fukushima ke Laut, Ahli Korea Selatan Langsung Sidak
Gawat, Kalung Anti Radiasi...
Gawat, Kalung Anti Radiasi Sinyal 5G Ternyata Mengandung Radioaktif
7 Bahaya Radioaktif...
7 Bahaya Radioaktif yang Disebabkan Bom Nuklir
Pencarian Kapsul Radioaktif...
Pencarian Kapsul Radioaktif yang Hilang Diperluas, Australia Keluarkan Tanda Bahaya
Jepang Akan Buang Limbah...
Jepang Akan Buang Limbah Nuklir ke Laut, PRFN Soroti Masalah Radioaktif
10 Tempat Paling Tercemar...
10 Tempat Paling Tercemar Radioaktif di Bumi
Berita Terkini
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
13 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
33 menit yang lalu
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
2 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
13 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
13 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
14 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved