Ada Regulasi yang Mampet Jadi Penyebab Hadirnya Bisnis Limbah Nuklir Ilegal
Jum'at, 28 Februari 2020 - 13:12 WIB
Ada Regulasi yang Mampet Jadi Penyebab Hadirnya Bisnis Limbah Nuklir Ilegal
A
A
A
TANGERANG - Penguasaan sumber radioaktif Cs-137 oleh warga Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan, ternyata terkait bisnis jual beli sumber radioaktif bekas ilegal.
Kepemilikan sumber radioaktif, harusnya ada izin dari pihak Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Sehingga, tidak bisa oknum individu maupun kelompok melakukan praktik jual beli seenaknya saja, tanpa pengawasan.
Pengawas Senior Radiasi Bapeten, Togap Marpaung mengatakan, penggunaan kembali sumber radioaktif bekas diperbolehkan. Namun, harus seizin dari pihak berwenang.
"Yang boleh itu hanya PLR Batan menyimpan sumber radioaktif baru atau bekas untuk sementara waktu bila sumber tersebut tidak langsung dipasang untuk digunakan.Peraturan tidak mengenal lagi rezim izin penyimpanan," kata Togap kepada SINDOnews saat berbincang dengan SINDOnews pada Jumat (28/2/2020).
Tidak hanya itu, merujuk pada kasus Suhaedi, warga Batan Indah yang mengelola bisnis sumber radioaktif bekas ilegal, harusnya yang bersangkutan memiliki surat hibah pengelolaan kembali. "Boleh enggak, saya mau jual untuk penggunaan kembali? Jadi, Suhaedi ini bukan niat jahat, tapi bisnis. Jangan sampai salah dia, kan dia itu memanfaatkan bisnis ini karena ada regulasi dan adanya peluang," sambungnya.
Salah satu kesalahan fatal Suhaedi, menurut Togap, karena izin yang tidak ada dari Bapeten. Sehingga, tindakan yang awalnya bukan sebagai kejahatan, lantaran tidak mengantongi izin dianggap kriminal. (Baca: Bisnis Limbah Nuklir Ilegal Pegawai Batan Sudah Berlangsung 10 Tahun)
"Ini kan enggak punya izin. Dia itu nekat saja. Jadi, pada awalnya dia itu bisa jadi enggak niat jahat. Lalu dia membuka peluang itu, karena bisa digunakan kembali," ujar Togap.
Togap menuturkan, tudingan yang telah menyebut Suhaedi berbuat kriminal terlalu dini. Apalagi, penguasaan sumber radioaktif bekas ilegal dari industri ke perorangan maupun kelompok diperbolehkan selama ada izinnya. "Kalau sudah sampah, itu sudah dibuang ke Batan dan telah diolah. Tetapi ada orang yang menyortir sampah itu, itu boleh dimiliki. Tetapi harus diberitahu Bapeten, bahwa dia mau menggunakan itu. Ajukan izin," tuturnya.
Dilanjutkan Togap, apa yang terjadi selama ini pada penguasaan dan pengelolaan kembali sumber radioaktif bekas hingga terjadi praktik ilegal, karena adanya regulasi yang mampet."Ya, jadi regulasi ini yang mampet. Barangkali Suhaedi pernah mengajukan izin kepada Bapeten, tapi tidak diberikan? Tetapi, kenapa ada PT X yang diberikan izin. Tapi ada juga yang enggak punya izin," ucap Togap.
Kepemilikan sumber radioaktif, harusnya ada izin dari pihak Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Sehingga, tidak bisa oknum individu maupun kelompok melakukan praktik jual beli seenaknya saja, tanpa pengawasan.
Pengawas Senior Radiasi Bapeten, Togap Marpaung mengatakan, penggunaan kembali sumber radioaktif bekas diperbolehkan. Namun, harus seizin dari pihak berwenang.
"Yang boleh itu hanya PLR Batan menyimpan sumber radioaktif baru atau bekas untuk sementara waktu bila sumber tersebut tidak langsung dipasang untuk digunakan.Peraturan tidak mengenal lagi rezim izin penyimpanan," kata Togap kepada SINDOnews saat berbincang dengan SINDOnews pada Jumat (28/2/2020).
Tidak hanya itu, merujuk pada kasus Suhaedi, warga Batan Indah yang mengelola bisnis sumber radioaktif bekas ilegal, harusnya yang bersangkutan memiliki surat hibah pengelolaan kembali. "Boleh enggak, saya mau jual untuk penggunaan kembali? Jadi, Suhaedi ini bukan niat jahat, tapi bisnis. Jangan sampai salah dia, kan dia itu memanfaatkan bisnis ini karena ada regulasi dan adanya peluang," sambungnya.
Salah satu kesalahan fatal Suhaedi, menurut Togap, karena izin yang tidak ada dari Bapeten. Sehingga, tindakan yang awalnya bukan sebagai kejahatan, lantaran tidak mengantongi izin dianggap kriminal. (Baca: Bisnis Limbah Nuklir Ilegal Pegawai Batan Sudah Berlangsung 10 Tahun)
"Ini kan enggak punya izin. Dia itu nekat saja. Jadi, pada awalnya dia itu bisa jadi enggak niat jahat. Lalu dia membuka peluang itu, karena bisa digunakan kembali," ujar Togap.
Togap menuturkan, tudingan yang telah menyebut Suhaedi berbuat kriminal terlalu dini. Apalagi, penguasaan sumber radioaktif bekas ilegal dari industri ke perorangan maupun kelompok diperbolehkan selama ada izinnya. "Kalau sudah sampah, itu sudah dibuang ke Batan dan telah diolah. Tetapi ada orang yang menyortir sampah itu, itu boleh dimiliki. Tetapi harus diberitahu Bapeten, bahwa dia mau menggunakan itu. Ajukan izin," tuturnya.
Dilanjutkan Togap, apa yang terjadi selama ini pada penguasaan dan pengelolaan kembali sumber radioaktif bekas hingga terjadi praktik ilegal, karena adanya regulasi yang mampet."Ya, jadi regulasi ini yang mampet. Barangkali Suhaedi pernah mengajukan izin kepada Bapeten, tapi tidak diberikan? Tetapi, kenapa ada PT X yang diberikan izin. Tapi ada juga yang enggak punya izin," ucap Togap.
(whb)