Video Viral Karung Pasir Dibuang ke Gorong-gorong, Begini Faktanya

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:04 WIB
Video Viral Karung Pasir...
Video Viral Karung Pasir Dibuang ke Gorong-gorong, Begini Faktanya
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho angkat bicara terkait video berisi karung pasir dibuang ke dalam saluran air/gorong-gorong. Video ini kembali viral di tengah masyarakat pascabanjir melanda Jakarta dengan menyebut pelakunya orang yang anti- Anies Baswedan.

Hari menegaskan bahwa karung pasir tersebut bukan dimasukkan ke dalam gorong-gorong, melainkan lubang manhole. Hal itu terkait penataan utilitas di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Karung berisi pasir itu sengaja dimasukkan ke dalam lubang manhole dengan tujuan untuk menahan beban kendaraan bertonase berat.

Hari memastikan Pemprov DKI Jakarta dalam penataan utilitas bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam penataan trotoar, pihaknya membuat lubang manusia (manhole) untuk merelokasi kabel-kabel udara, menghindari proses galian di trotoar atau badan jalan secara berulang, mempermudah perbaikan atau penanaman utilitas baru, dan menciptakan ruang pejalan kaki yang aman, nyaman, dan mudah diakses. Manhole utilitas dibangun sejalan dengan pembangunan trotoar dengan jarak setiap ± 25 meter.

Dalam pelaksanaannya, kata Hari, membutuhkan karung berisi pasir yang dimasukkan ke dalam manhole. Hal itu sesuai dengan SOP dalam pekerjaan pembangunan manhole utilitas sebelum dipasang.

"Jaringan utilitas dipasang pasir dalam karung. Gunanya untuk menahan beban apabila ada tutup box patah (keamanan bagi kendaraan tonase berat). Jika penutup box rusak/bolong, pengguna jalan tidak sampai terjebak ke box sedalam ± 2,3 meter," kata Hari kepada wartawan, Kamis (27/2).

Menurut Hari, penggunaan karung berisi pasir tidak hanya untuk mengantisipasi runtuhnya tutup akibat beban kendaraan yang terlalu berat, tetapi juga mengurangi induksi antarkabel pada area manhole (titik penyambungan).

Perlu diketahui, kata dia, manhole utilitas berbeda dengan saluran air atau gorong-gorong. Sehingga, karung berisi pasir bukan untuk menyumbat saluran air atau gorong-gorong, melainkan untuk kebutuhan manhole utilitas.

"Adapun regulasi dan tata kelola utilitas di Jakartra diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas," pungkasnya.

Hal ini tentu berbeda dengan temuan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali pada Desember 2019 lalu. Saat itu, ditemukan ulah oknum yang dengan sengaja membuang tumpukan karung berisi tanah dan semen ke saluran air/gorong-gorong.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Administrasi beserta Dinas Sumber Daya Air akan terus melakukan pemeriksaan saluran air/gorong-gorong dan akan menindak tegas oknum yang sengaja melakukan tindakan yang menyumbat saluran air/gorong-gorong.
(thm)
Berita Terkait
Teknologi Ini Memungkinkan...
Teknologi Ini Memungkinkan Jalanan Kota Tak Perlu Sering Dibongkar
Pembangunan Utilitas...
Pembangunan Utilitas PDAM, Jalanan Ring Road Cengkareng Macet
Jaga Estetika Kota,...
Jaga Estetika Kota, Jaringan Utilitas di Kawasan Mampang Diperbaiki
Anies: Agustus 2021...
Anies: Agustus 2021 Jakarta Bebas Kabel Udara Semrawut
Teknologi MUT Tawarkan...
Teknologi MUT Tawarkan Solusi Fenomena Gali Jalan Berulang Kali
Atasi Kemacetan, Pemkot...
Atasi Kemacetan, Pemkot Tangsel Kebut Penataan Jalan, Kabel, hingga Drainase
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
2 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
2 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
3 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved