Jalan Berliku Pemkot Tangerang Atasi Kemacetan Perlintasan Rel Maulana Hasanudin
Rabu, 26 Februari 2020 - 23:18 WIB
Jalan Berliku Pemkot Tangerang Atasi Kemacetan Perlintasan Rel Maulana Hasanudin
A
A
A
TANGERANG - Upaya Pemkot Tangerang dalam mengatasi kemacetan yang terjadi di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh akibat perlintasan jalur kereta api tampaknya menemui jalan terjal.
Pasalnya, PT KAI menerapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemda untuk menggeser lokasi Pos Jaga Lintasan (PJL) Stasiun Poris yang disinyalir menjadi salah satu penyebab kemacetan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Decky Priambodo mengungkapkan, terus berusaha mengurangi titik - titik kemacetan, salah satunya perlintasan kereta di Jalan Maulana Hasanudin.
"Kita terus berkomunikasi dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat untuk bisa menyelesaikan persoalan kemacetan yang terjadi di wilayah tersebut," ujar Decky saat rapat koordinasi dengan Dishub Banten, Kepala Stasiun Poris, perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Bandung, serta Dishub Kota Tangerang di Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang, Karawaci, Rabu (26/2/2020).
Secara detail dia menjabarkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkot Tangerang dimana seluruh persyaratan yang ada dirasa membutuhkan waktu lama bagi pemkot untuk dapat memenuhinya.
"Pertama tidak bisa menggeser PJL-nya saja tapi juga dengan perlintasannya. Izin yang diajukan ke Dirjen Perkeretaapian juga cukup banyak. Selain itu, kalau penggeserannya ke lahan milik PT KAI maka Pemkot Tangerang harus bayar sewa tiap tahunnya," terang Decky.
Perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Bandung Wahid mendukung rencana Pemkot Tangerang untuk mengurai kemacetan yang disebabkan penyempitan badan jalan akibat keberadaan Pos Jaga Lintasan.
"Pemkot bisa mengajukan dulu rencananya. Jika secara teknis memang diperlukan maka izinnya akan dikeluarkan," ucapnya.
Menurut dia, yang memakan waktu lama adalah proses konstruksi seperti memindahkan sinyal dan peralatan lain yang berada di perlintasan sebidang tersebut.
"Karena sinyal - sinyal perkeretaapian yang sekarang manual harus diganti menjadi semiotomatis. Sambil proses pengajuan izinnya berjalan mungkin bisa dipasang rambu sesuai ketentuan Dirjen Perhubungan Darat tahun 2015," ujar Wahid.
Pasalnya, PT KAI menerapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemda untuk menggeser lokasi Pos Jaga Lintasan (PJL) Stasiun Poris yang disinyalir menjadi salah satu penyebab kemacetan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Decky Priambodo mengungkapkan, terus berusaha mengurangi titik - titik kemacetan, salah satunya perlintasan kereta di Jalan Maulana Hasanudin.
"Kita terus berkomunikasi dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat untuk bisa menyelesaikan persoalan kemacetan yang terjadi di wilayah tersebut," ujar Decky saat rapat koordinasi dengan Dishub Banten, Kepala Stasiun Poris, perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Bandung, serta Dishub Kota Tangerang di Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang, Karawaci, Rabu (26/2/2020).
Secara detail dia menjabarkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkot Tangerang dimana seluruh persyaratan yang ada dirasa membutuhkan waktu lama bagi pemkot untuk dapat memenuhinya.
"Pertama tidak bisa menggeser PJL-nya saja tapi juga dengan perlintasannya. Izin yang diajukan ke Dirjen Perkeretaapian juga cukup banyak. Selain itu, kalau penggeserannya ke lahan milik PT KAI maka Pemkot Tangerang harus bayar sewa tiap tahunnya," terang Decky.
Perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Bandung Wahid mendukung rencana Pemkot Tangerang untuk mengurai kemacetan yang disebabkan penyempitan badan jalan akibat keberadaan Pos Jaga Lintasan.
"Pemkot bisa mengajukan dulu rencananya. Jika secara teknis memang diperlukan maka izinnya akan dikeluarkan," ucapnya.
Menurut dia, yang memakan waktu lama adalah proses konstruksi seperti memindahkan sinyal dan peralatan lain yang berada di perlintasan sebidang tersebut.
"Karena sinyal - sinyal perkeretaapian yang sekarang manual harus diganti menjadi semiotomatis. Sambil proses pengajuan izinnya berjalan mungkin bisa dipasang rambu sesuai ketentuan Dirjen Perhubungan Darat tahun 2015," ujar Wahid.
(jon)