Dendam Lama, Kakak Adik Aniaya Warga Tomohon
A
A
A
MANADO - Tim Totosik Kota Tomohon mengamankan kakak beradik pelaku penganiayaan terhadap KM alias Kifli (22) masing-masing SK alias Santana (28) dan GK alias Gren (18), warga Kelurahan Lansot.
Pelaku mengaku melakukan penganiayaan kepada Kifli, karena dendam kepadanya atas peristiwa lalu yang telah membuat sakit hati. "Saat di acara, saya memanggil korban Santana, dan saat dia mendekat saya langsung menganiayanya secara berulang-ulang," terang pelaku Gren.
Kemudian saat sedang menganiaya korban, datang kakaknya Santana dan ikut menganiaya Kifli. “Kami berdua akhirnya diamankan oleh tim Totosik,” jelas kedua pelaku.
Sementara itu, Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung menjelaskan penganiyaan itu terjadi Minggu 23 Februari 2020 jam 02.30 Wita dan pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana Pengeroyokan di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan.
"Saat itu, kami Tim Totosik sedang melakukan patroli, ketika berada di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di salah satu rumah yang sedang melaksanakan acara, kami melihat ada kerumunan anak muda," kata Bripka Yanny.
Melihat hal itu, kata Yani pihaknya berhenti kemudian mengecek ke lokasi karena terdengar adanya suara keributan.
"Ternyata benar, setelah sampai ke tempat kejadian, kami melihat ada perkelahian, dan saat itu juga, tim Totosik langsung mengambil tindakan, dengan mengamankan pelaku dua orang masing-masing SK alias Santana (28) dan GK alias Gren (18) kakak beradik warga Kelurahan Lansot dan 1 orang korban KM alias Kifli (22) warga yang sama," jelas Bripka Yanny.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait melalui Kapolsek Tomohon Selatan IPTU Widodo, membenarkan bahwa tim Totosik telah mengamankan, kakak beradik pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tomohon Selatan. "Penganiayaan ini di latar belakangi dendam lama, yang di pendam oleh kedua pelaku, sehingga berakhir pada penganiayaan," pungkasnya.
Pelaku mengaku melakukan penganiayaan kepada Kifli, karena dendam kepadanya atas peristiwa lalu yang telah membuat sakit hati. "Saat di acara, saya memanggil korban Santana, dan saat dia mendekat saya langsung menganiayanya secara berulang-ulang," terang pelaku Gren.
Kemudian saat sedang menganiaya korban, datang kakaknya Santana dan ikut menganiaya Kifli. “Kami berdua akhirnya diamankan oleh tim Totosik,” jelas kedua pelaku.
Sementara itu, Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung menjelaskan penganiyaan itu terjadi Minggu 23 Februari 2020 jam 02.30 Wita dan pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana Pengeroyokan di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan.
"Saat itu, kami Tim Totosik sedang melakukan patroli, ketika berada di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di salah satu rumah yang sedang melaksanakan acara, kami melihat ada kerumunan anak muda," kata Bripka Yanny.
Melihat hal itu, kata Yani pihaknya berhenti kemudian mengecek ke lokasi karena terdengar adanya suara keributan.
"Ternyata benar, setelah sampai ke tempat kejadian, kami melihat ada perkelahian, dan saat itu juga, tim Totosik langsung mengambil tindakan, dengan mengamankan pelaku dua orang masing-masing SK alias Santana (28) dan GK alias Gren (18) kakak beradik warga Kelurahan Lansot dan 1 orang korban KM alias Kifli (22) warga yang sama," jelas Bripka Yanny.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait melalui Kapolsek Tomohon Selatan IPTU Widodo, membenarkan bahwa tim Totosik telah mengamankan, kakak beradik pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tomohon Selatan. "Penganiayaan ini di latar belakangi dendam lama, yang di pendam oleh kedua pelaku, sehingga berakhir pada penganiayaan," pungkasnya.
(nag)