Hipo Fokus Beri Edukasi Anggotanya Agar Lebih Maju
A
A
A
BOGOR - Ketua Himpunan Pengusaha Online (Hipo) Internasional Muhammad Syukur mengatakan, dalam menyongsong industri dan bisnis online pihaknya fokus melakukan edukasi dan mengangkat kesejahteraan anggotanya sebagai pelaku usaha online dan UKM di Indonesia.
"Pemanfaatan dunia online mau tidak mau harus diikuti masyarakat kita. Utamanya, para pengusaha kecil harus didorong agar mampu bersaing dengan penguasaha yang besar. Sedangkan yang besar, diharapkan juga terus berkembang. Pemanfaatan dunia online harus dimaksimalkan," paparnya.
Para anggotanya berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan manajerial bisnis, keuangan, serta digital marketing untuk meningkatkan kualitas SDM bagi setiap anggota organisasi.
Para anggota juga berpeluang mengikuti program Inkubator UKM Naik Kelas, di mana program ini bertujuan agar para anggota bisa mendapatkan pendampingan langsung untuk membesarkan badan usahanya.
Anggota juga berhak mengikuti program pelatihan khusus untuk ekspor. Mendapat pendampingan bantuan hukum, mendapat hak akses usaha yang disediakan oleh badan usaha yang dibangung Hipo. Berhak melakukan kegiatan sosialisasi atau promosi secara gratis pada platform digital yang disediakan oleh Hipo.
Sementara itu, dasar hukum Hipo berazaskan dengan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Legalitas berdirinya Hipo telah sesuai dengan akte pendirian, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000747.AH.01.08.TAHUN 2019
Hipo Indonesia memiliki visi menjadi wadah atau institusi anggota yang berorientasi pada komunitas online dalam mensejahterakan, kemandirian ekonomi, Usaha Kecil dan Menengah dan kesejahteraan sosial anggotanya dalam mewujudkan ekonomi bangsa yang tangguh dan berkeadilan.
Menyelenggarakan seminar, pendidikan, pelatihan, dan pendampingan kepada pelaku UKM atau IKM secara rutin. Membangun Badan Usaha untuk kemandirian ekonomi organisasi. Menjalin kemitraan dengan pemerintah maupun swasta dalam menjalankan program kerja.
"Pemanfaatan dunia online mau tidak mau harus diikuti masyarakat kita. Utamanya, para pengusaha kecil harus didorong agar mampu bersaing dengan penguasaha yang besar. Sedangkan yang besar, diharapkan juga terus berkembang. Pemanfaatan dunia online harus dimaksimalkan," paparnya.
Para anggotanya berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan manajerial bisnis, keuangan, serta digital marketing untuk meningkatkan kualitas SDM bagi setiap anggota organisasi.
Para anggota juga berpeluang mengikuti program Inkubator UKM Naik Kelas, di mana program ini bertujuan agar para anggota bisa mendapatkan pendampingan langsung untuk membesarkan badan usahanya.
Anggota juga berhak mengikuti program pelatihan khusus untuk ekspor. Mendapat pendampingan bantuan hukum, mendapat hak akses usaha yang disediakan oleh badan usaha yang dibangung Hipo. Berhak melakukan kegiatan sosialisasi atau promosi secara gratis pada platform digital yang disediakan oleh Hipo.
Sementara itu, dasar hukum Hipo berazaskan dengan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Legalitas berdirinya Hipo telah sesuai dengan akte pendirian, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000747.AH.01.08.TAHUN 2019
Hipo Indonesia memiliki visi menjadi wadah atau institusi anggota yang berorientasi pada komunitas online dalam mensejahterakan, kemandirian ekonomi, Usaha Kecil dan Menengah dan kesejahteraan sosial anggotanya dalam mewujudkan ekonomi bangsa yang tangguh dan berkeadilan.
Menyelenggarakan seminar, pendidikan, pelatihan, dan pendampingan kepada pelaku UKM atau IKM secara rutin. Membangun Badan Usaha untuk kemandirian ekonomi organisasi. Menjalin kemitraan dengan pemerintah maupun swasta dalam menjalankan program kerja.
(zil)