Ditutup Buah Asam Jawa, 50 Kilogram Ganja Diamankan BNN Banten
A
A
A
SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten membekuk dua kurir ganja seberat 50 kilogram di kantor agen perjalanan bus di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang. Keduanya dikendalikan oleh wagra binaan Lapas di Banten.
Kedua kurir yakni MM (38) warga Jakarta Timur dan BA (23) warga Bekasi. Sedangkan dua warga binaan yakni MF (36) dan ND (29) yang tersangkut kasus narkotika.
"Dua kurir ini diamankan saat akan mengambil barang (ganja) di agen perjalanan bus di Kota Tangerang pada hari Selasa 18 Februari kemarin atas perintah dua warga binaan," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat rilis kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Dia menerangkan, terungkapnya peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket ganja dari Aceh ke wilayah Banten.
"Paket 50 ganja dibawa menggunakan empat keranjang ditutup dengan buah asam jawa, dan dibawa menggunakan bus," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan kedua kurir, ganja seberat 50 kilogram dipesan oleh dua warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas di Banten. "Rencananya ganja akan dibawa dan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta," ungkapnya.
Selain ganja, satu unit mobil untuk mengangkut barang, enam buah ponsel, buku tabungan, dua kartu ATM, dan surat tanda terima dari pihak PO bus.
Pasal yang dikenakan 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 rahun 2009 tentang narkotika. "Dari pengungkapan ganja seberat 50 kilogram dapat menyelamatkan dua juta generasi penerus bangsa," tandasnya.
Kedua kurir yakni MM (38) warga Jakarta Timur dan BA (23) warga Bekasi. Sedangkan dua warga binaan yakni MF (36) dan ND (29) yang tersangkut kasus narkotika.
"Dua kurir ini diamankan saat akan mengambil barang (ganja) di agen perjalanan bus di Kota Tangerang pada hari Selasa 18 Februari kemarin atas perintah dua warga binaan," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat rilis kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Dia menerangkan, terungkapnya peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket ganja dari Aceh ke wilayah Banten.
"Paket 50 ganja dibawa menggunakan empat keranjang ditutup dengan buah asam jawa, dan dibawa menggunakan bus," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan kedua kurir, ganja seberat 50 kilogram dipesan oleh dua warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas di Banten. "Rencananya ganja akan dibawa dan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta," ungkapnya.
Selain ganja, satu unit mobil untuk mengangkut barang, enam buah ponsel, buku tabungan, dua kartu ATM, dan surat tanda terima dari pihak PO bus.
Pasal yang dikenakan 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 rahun 2009 tentang narkotika. "Dari pengungkapan ganja seberat 50 kilogram dapat menyelamatkan dua juta generasi penerus bangsa," tandasnya.
(nag)