Pemerintah Harus Turun Tangan agar Tak Ada Lagi Bentrok Debt Collector vs Ojol

Rabu, 19 Februari 2020 - 20:30 WIB
Pemerintah Harus Turun...
Pemerintah Harus Turun Tangan agar Tak Ada Lagi Bentrok Debt Collector vs Ojol
A A A
JAKARTA - Bentrokan antara pengemudi ojek online dengan debt collector di Jalan Pemuda Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa 18 Februari kemarin, menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, masih ada kelompok masyarakat yang mengabaikan hukum dan penegakan hukum tersebut.

Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo mengatakan, pemerintah harus segera turun tangan dalam mengatasi persoalan tersebut. Sebab jika persoalan penarikan kendaraan tidak diatur, maka akan banyak kelompok masyarakat yang jemawa mengandalkan tindakan fisik dan jumlah.

"Perlu diperjelas dan dipertegas serta disosialisasikan prosedur standar legal bagaimana pihak kreditur menarik kendaraan bermotor yang pembayaran kreditnya bermasalah dari pihak debitur," ujar Ferdinand saat dihubungi SINDOnews, Rabu (19/2/2020).

Dia pun menyayangkan peristiwa keributan antara dua kelompok massa tersebut. Menurut dia, para pengemudi ojek online tak semestinya berbuat seperti itu.(Baca: Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online Pecah di Rawamangun)

"Disisi lain perlu ada aturan yang tegas terhadap kelompok seperti pengemudi ojek online, yang cenderung menetapkan hukum dan aturannya sendiri diruang publik karena dengan mengandalkan jumlah mereka yang banyak," kata Ferdinand.

Selanjutnya, dia pun meminta polisi untuk tegas terhadap tindakan perampasan yang disertai kekerasan. Selain itu, polisi juga harus tegas terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok massa.

"Jika tidak maka seolah-olah polisi mengirim pesan yang salah, bahwa untuk menegakkan hak boleh melanggar hukum pidana dan demi solidaritas kelompok boleh bertindak anarkis," ujarnya.

Kendati demikian, pihak aplikator pun perlu bertanggung jawab dan jangan hanya mencari keuntungan finansial semata. Semestinya pihak aplikator perlu bekerja sama dengan penegak hukum agar mitranya dapat tertib dan taat hukum, kalau perlu diputuskan kemitraan bagi pelanggar hukum, sekecil apapun.

"Lembaga kredit juga perlu dibina dan diberi sanksi seperti pencabutan izin jika menggunakan atau membiarkan digunakannya cara-cara kekerasan dan ilegal dalam menagih utang," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen
10 Istilah Dunia Ojek...
10 Istilah Dunia Ojek Online, Nomor 8 Paling Ditakuti Driver Ojol
Kronologis Driver Ojek...
Kronologis Driver Ojek Online Dikeroyok Pengendara Mobil di Kebayoran Lama Jaksel
Suka Duka Hidup di Dunia...
Suka Duka Hidup di Dunia Ojol, Diajak Kenalan hingga Orderan Fiktif
Pemprov DKI Berencana...
Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak untuk Ojek Online
Ojek Online Siapkan...
Ojek Online Siapkan Protokol Kesehatan saat New Normal di Sumut
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
46 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
2 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
10 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
10 jam yang lalu
Infografis
Tahun 2023, Tidak Ada...
Tahun 2023, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved