Pemerintah Harus Turun Tangan agar Tak Ada Lagi Bentrok Debt Collector vs Ojol

Rabu, 19 Februari 2020 - 20:30 WIB
Pemerintah Harus Turun...
Pemerintah Harus Turun Tangan agar Tak Ada Lagi Bentrok Debt Collector vs Ojol
A A A
JAKARTA - Bentrokan antara pengemudi ojek online dengan debt collector di Jalan Pemuda Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa 18 Februari kemarin, menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, masih ada kelompok masyarakat yang mengabaikan hukum dan penegakan hukum tersebut.

Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo mengatakan, pemerintah harus segera turun tangan dalam mengatasi persoalan tersebut. Sebab jika persoalan penarikan kendaraan tidak diatur, maka akan banyak kelompok masyarakat yang jemawa mengandalkan tindakan fisik dan jumlah.

"Perlu diperjelas dan dipertegas serta disosialisasikan prosedur standar legal bagaimana pihak kreditur menarik kendaraan bermotor yang pembayaran kreditnya bermasalah dari pihak debitur," ujar Ferdinand saat dihubungi SINDOnews, Rabu (19/2/2020).

Dia pun menyayangkan peristiwa keributan antara dua kelompok massa tersebut. Menurut dia, para pengemudi ojek online tak semestinya berbuat seperti itu.(Baca: Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online Pecah di Rawamangun)

"Disisi lain perlu ada aturan yang tegas terhadap kelompok seperti pengemudi ojek online, yang cenderung menetapkan hukum dan aturannya sendiri diruang publik karena dengan mengandalkan jumlah mereka yang banyak," kata Ferdinand.

Selanjutnya, dia pun meminta polisi untuk tegas terhadap tindakan perampasan yang disertai kekerasan. Selain itu, polisi juga harus tegas terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok massa.

"Jika tidak maka seolah-olah polisi mengirim pesan yang salah, bahwa untuk menegakkan hak boleh melanggar hukum pidana dan demi solidaritas kelompok boleh bertindak anarkis," ujarnya.

Kendati demikian, pihak aplikator pun perlu bertanggung jawab dan jangan hanya mencari keuntungan finansial semata. Semestinya pihak aplikator perlu bekerja sama dengan penegak hukum agar mitranya dapat tertib dan taat hukum, kalau perlu diputuskan kemitraan bagi pelanggar hukum, sekecil apapun.

"Lembaga kredit juga perlu dibina dan diberi sanksi seperti pencabutan izin jika menggunakan atau membiarkan digunakannya cara-cara kekerasan dan ilegal dalam menagih utang," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen
10 Istilah Dunia Ojek...
10 Istilah Dunia Ojek Online, Nomor 8 Paling Ditakuti Driver Ojol
Pemprov DKI Berencana...
Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak untuk Ojek Online
Suka Duka Hidup di Dunia...
Suka Duka Hidup di Dunia Ojol, Diajak Kenalan hingga Orderan Fiktif
Kronologis Driver Ojek...
Kronologis Driver Ojek Online Dikeroyok Pengendara Mobil di Kebayoran Lama Jaksel
Pertamina Gelar Kompetisi...
Pertamina Gelar Kompetisi Riders Ojol di Area Semarang
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
4 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
6 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
8 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
8 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
8 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved