Pemerintah Harus Turun Tangan agar Tak Ada Lagi Bentrok Debt Collector vs Ojol
Rabu, 19 Februari 2020 - 20:30 WIB
Pemerintah Harus Turun Tangan agar Tak Ada Lagi Bentrok Debt Collector vs Ojol
A
A
A
JAKARTA - Bentrokan antara pengemudi ojek online dengan debt collector di Jalan Pemuda Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa 18 Februari kemarin, menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, masih ada kelompok masyarakat yang mengabaikan hukum dan penegakan hukum tersebut.
Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo mengatakan, pemerintah harus segera turun tangan dalam mengatasi persoalan tersebut. Sebab jika persoalan penarikan kendaraan tidak diatur, maka akan banyak kelompok masyarakat yang jemawa mengandalkan tindakan fisik dan jumlah.
"Perlu diperjelas dan dipertegas serta disosialisasikan prosedur standar legal bagaimana pihak kreditur menarik kendaraan bermotor yang pembayaran kreditnya bermasalah dari pihak debitur," ujar Ferdinand saat dihubungi SINDOnews, Rabu (19/2/2020).
Dia pun menyayangkan peristiwa keributan antara dua kelompok massa tersebut. Menurut dia, para pengemudi ojek online tak semestinya berbuat seperti itu.(Baca: Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online Pecah di Rawamangun)
"Disisi lain perlu ada aturan yang tegas terhadap kelompok seperti pengemudi ojek online, yang cenderung menetapkan hukum dan aturannya sendiri diruang publik karena dengan mengandalkan jumlah mereka yang banyak," kata Ferdinand.
Selanjutnya, dia pun meminta polisi untuk tegas terhadap tindakan perampasan yang disertai kekerasan. Selain itu, polisi juga harus tegas terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok massa.
"Jika tidak maka seolah-olah polisi mengirim pesan yang salah, bahwa untuk menegakkan hak boleh melanggar hukum pidana dan demi solidaritas kelompok boleh bertindak anarkis," ujarnya.
Kendati demikian, pihak aplikator pun perlu bertanggung jawab dan jangan hanya mencari keuntungan finansial semata. Semestinya pihak aplikator perlu bekerja sama dengan penegak hukum agar mitranya dapat tertib dan taat hukum, kalau perlu diputuskan kemitraan bagi pelanggar hukum, sekecil apapun.
"Lembaga kredit juga perlu dibina dan diberi sanksi seperti pencabutan izin jika menggunakan atau membiarkan digunakannya cara-cara kekerasan dan ilegal dalam menagih utang," ucapnya.
Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo mengatakan, pemerintah harus segera turun tangan dalam mengatasi persoalan tersebut. Sebab jika persoalan penarikan kendaraan tidak diatur, maka akan banyak kelompok masyarakat yang jemawa mengandalkan tindakan fisik dan jumlah.
"Perlu diperjelas dan dipertegas serta disosialisasikan prosedur standar legal bagaimana pihak kreditur menarik kendaraan bermotor yang pembayaran kreditnya bermasalah dari pihak debitur," ujar Ferdinand saat dihubungi SINDOnews, Rabu (19/2/2020).
Dia pun menyayangkan peristiwa keributan antara dua kelompok massa tersebut. Menurut dia, para pengemudi ojek online tak semestinya berbuat seperti itu.(Baca: Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online Pecah di Rawamangun)
"Disisi lain perlu ada aturan yang tegas terhadap kelompok seperti pengemudi ojek online, yang cenderung menetapkan hukum dan aturannya sendiri diruang publik karena dengan mengandalkan jumlah mereka yang banyak," kata Ferdinand.
Selanjutnya, dia pun meminta polisi untuk tegas terhadap tindakan perampasan yang disertai kekerasan. Selain itu, polisi juga harus tegas terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok massa.
"Jika tidak maka seolah-olah polisi mengirim pesan yang salah, bahwa untuk menegakkan hak boleh melanggar hukum pidana dan demi solidaritas kelompok boleh bertindak anarkis," ujarnya.
Kendati demikian, pihak aplikator pun perlu bertanggung jawab dan jangan hanya mencari keuntungan finansial semata. Semestinya pihak aplikator perlu bekerja sama dengan penegak hukum agar mitranya dapat tertib dan taat hukum, kalau perlu diputuskan kemitraan bagi pelanggar hukum, sekecil apapun.
"Lembaga kredit juga perlu dibina dan diberi sanksi seperti pencabutan izin jika menggunakan atau membiarkan digunakannya cara-cara kekerasan dan ilegal dalam menagih utang," ucapnya.
(whb)