Oknum Polisi Terlibat Penyelundupan 10 Kg Sabu, Arman: Hukum Mati Saja

Rabu, 19 Februari 2020 - 19:02 WIB
Oknum Polisi Terlibat...
Oknum Polisi Terlibat Penyelundupan 10 Kg Sabu, Arman: Hukum Mati Saja
A A A
PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan narkoba internasional di Riau. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sebanyak 10 Kg sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi.

Barang tersebut dikirim dari Malaysia melalui Selat Malaka. Dalam operasi ini, petugas menangkap empat orang satu di antaranya adalah oknum polisi dari Polsek Rupat, Polres Bengkalis Brigadir RA.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari meminta oknum polisi dari Polsek Rupat, Polres Bengkalis Brigadir RA diganjar hukuman setimpal. Pria berambut gondrong ini meminta hakim memvonis mati.

"Hukuman mati saya rasa pantas untuk dia (oknum polisi)," kata Arman dalam jumpa pers di Kantor BNN Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, Rabu (19/2/2020).

Dari penggerebekan hasil penyelidikan dan interogasi, Brigadir RA sudah dua kali terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia. Pertama aksinya sukses dengan membawa 25 Kg sabu. Dalam binis itu, dia mendapat upah Rp 250 juta dari bandar.

Terakhir, Brigadir RA terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia dengan membawa 10 Kg sabu ke daerah Dumai pada 17 Febuari 2020. Dia ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Dumai. Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 60 ribu butir pil ekstasi. Rencanya dia akan mendapat Rp 150 juta.

Selain menangkap Brigadir RA, BNN dibantu pihak Bea Cukai Dumai menangkap tiga pelaku lain, Riman, Hendra, dan Rizal. Rencananya sabu itu akan diedarkan di Dumai dan Kota Pekanbaru. "Kota Pekanbaru dan Dumai banyak permintaan sabu. Makanya mereka akan mengedarkannya di dua kota itu saja. Kasusnya masih kita kembangkan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)