Masuk Zona Merah, Bea Cukai Pekanbaru Awasi Perdagangan Satwa Ilegal
A
A
A
PEKANBARU - Bea Cukai berperan menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, termasuk siaga mengawasi perdagangan satwa yang dilindungi.
Seperti yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dengan mengajak instansi pemerintah terkait, seperti Kepolisian dan BBKSDA dan masyarakat untuk menghijaukan zona merah perdagangan satwa Provinsi Riau.
“Provinsi Riau masuk dalam zona merah untuk perdagangan satwa dilindungi di Indonesia. Letaknya yang strategis, sering dijadikan sasaran sindikat internasional perdagangan satwa ilegal untuk memasarkannya ke luar negeri. Atas hal ini, kami merajut kinerja bersama untuk mengatasi permasalahan satwa hingga zona yang katanya merah ini akan menjadi hijau,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi saat menjadi pembicara di Green Radio Pekanbaru, bersama Kapolda Riau, Kepala BBKSDA Riau, dan perwakilan WWF Riau, beberapa waktu lalu.
Menurut Rony, satwa seperti trenggiling, harimau, orangutan, gading gajah, paruh burung rangkong, dan cula badak menjadi primadona di pasaran gelap internasional. Negara-negara Asia seperti Tiongkok, Vietnam, Malaysia, dan Jepang masih menjadi tujuan favorit peredaran satwa dilindungi.
Pada kesempatan sama perwakilan WWF Riau, Osmantri menyatakan pihaknya telah berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar daerah kawasan konservatif, bahwa satwa tersebut berharga dan tidak baik untuk diburu atau dipelihara. Selain hampir punah, banyak juga penyakit yang disebarkan oleh binatang liar.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya pun telah secara tegas menindak kasus tentang perburuan dan perdagangan satwa, “Kami akan terus meningkatkan ilmu tentang penyelidikan satwa dan cara-cara perburuan satwa, serta mengoptimalkan teknologi dalam pengawasannya,” ujarnya.
Seperti yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dengan mengajak instansi pemerintah terkait, seperti Kepolisian dan BBKSDA dan masyarakat untuk menghijaukan zona merah perdagangan satwa Provinsi Riau.
“Provinsi Riau masuk dalam zona merah untuk perdagangan satwa dilindungi di Indonesia. Letaknya yang strategis, sering dijadikan sasaran sindikat internasional perdagangan satwa ilegal untuk memasarkannya ke luar negeri. Atas hal ini, kami merajut kinerja bersama untuk mengatasi permasalahan satwa hingga zona yang katanya merah ini akan menjadi hijau,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi saat menjadi pembicara di Green Radio Pekanbaru, bersama Kapolda Riau, Kepala BBKSDA Riau, dan perwakilan WWF Riau, beberapa waktu lalu.
Menurut Rony, satwa seperti trenggiling, harimau, orangutan, gading gajah, paruh burung rangkong, dan cula badak menjadi primadona di pasaran gelap internasional. Negara-negara Asia seperti Tiongkok, Vietnam, Malaysia, dan Jepang masih menjadi tujuan favorit peredaran satwa dilindungi.
Pada kesempatan sama perwakilan WWF Riau, Osmantri menyatakan pihaknya telah berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar daerah kawasan konservatif, bahwa satwa tersebut berharga dan tidak baik untuk diburu atau dipelihara. Selain hampir punah, banyak juga penyakit yang disebarkan oleh binatang liar.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya pun telah secara tegas menindak kasus tentang perburuan dan perdagangan satwa, “Kami akan terus meningkatkan ilmu tentang penyelidikan satwa dan cara-cara perburuan satwa, serta mengoptimalkan teknologi dalam pengawasannya,” ujarnya.
(alf)