3 Tersangka Debt Collector Dikenakan Pasal Perampasan dan Penganiayaan

Rabu, 19 Februari 2020 - 12:04 WIB
3 Tersangka Debt Collector...
3 Tersangka Debt Collector Dikenakan Pasal Perampasan dan Penganiayaan
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antara pengemudi ojek online dengan debt collector di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulugadung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) petang. Ketiga tersangka dikenakan pasal perampasan dan pengaiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP terkait perampasan kendaraan dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Dua pasal tersebut mengancam ketiga tersangka dengan kurungan penjara di atas lima tahun.

“Ketiga tersangka yang sudah kita tahan adalah R, V dan H. Dua orang kita sangkakan Pasal 365 KUHP dan satu orang Pasal 170 KUHP,” ujar Arie di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). (Baca juga: Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online, Polisi Tetapkan 3 Tersangka)

Dia menjelaskan, untuk korban pemukulan dan perampasan tersebut sudah diperiksa di Polres Jakarta Timur. “Visum juga telah dilakukan, dan ketiga tersangka yang berasal dari Mata Elang sudah kita tahan,” tukasnya.

Dari pemeriksaan saksi dan korban pemukulan, kata dia, diketahui jika insiden tersebut bermula dari pengambilan secara paksa yang dilakukan oleh dua orang tersangka terhadap seorang pengemudi ojek online di kawasan Rawamangun. (Baca juga: Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online Pecah di Rawamangun)

Ketika itu, pelaku mengaku memiliki surat perintah kerja untuk melakukan penarikan sepeda motor. Namun, karena terjadi perselisihan di tengah jalan maka datang teman-teman korban dari pengemudi ojek online untuk melerai.

Tetapi, salah satu tersangka malah melakukan pemukulan hingga terjadi keributan. “Beruntung anggota kita langsung mengamankan para pelaku yang bertikai,” jelasnya.

Usai melakukan pemeriksan akhirnya ketiga tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana. Kini kasusnya masih dilakukan penyelidikan di Polres Metro Jakarta Timur.
(thm)
Berita Terkait
Tegas! Dalam Sepekan...
Tegas! Dalam Sepekan 3 Pelaku Aksi Premanisme di Lebak Ditangkap
Buntut Bentrokan FBR...
Buntut Bentrokan FBR dengan PP, Polisi Bakal Tertibkan Ormas di Tangerang
Polda Metro Jaya Tahan...
Polda Metro Jaya Tahan 44 Tersangka Bentrokan di Mampang
Viral Tarif Parkir Liar...
Viral Tarif Parkir Liar di Sekitar Stadion Pakansari, Polisi: Jangan Ada Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta...
Polres Metro Jakarta Pusat Gaungkan Zero Premanisme
Penagihan Paksa Mata...
Penagihan Paksa Mata Elang Menjurus Aksi Premanisme
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
3 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
10 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
11 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
13 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved