Kakak Beradik Mantan TKI 'Jual' Warga Serang ke Arab Saudi

Selasa, 18 Februari 2020 - 19:38 WIB
Kakak Beradik Mantan TKI Jual Warga Serang ke Arab Saudi
Kakak Beradik Mantan TKI 'Jual' Warga Serang ke Arab Saudi
A A A
SERANG - Polres Serang Kota membongkar praktik perdagangan orang untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga ke Timur Tengah oleh dua orang kakak beradik. Keduanya yakni Nur (50) dan Rif (35) warga Kabupaten Serang, Banten.

"Kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka karena telah melakukan perdagangan orang dengan cara merekrut, mengangkut, mengirimkan dan membayar orang untuk bekerja menjadi tenaga kerja wanita ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup seperti Arab Saudi," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).

Dijelaskan Kapolres, kedua pelaku ini mempunyai peran masing-masing agar mendapatkan keutungan. Pelaku Nur bertugas mencari orang dari satu kampung ke kampung yang mau bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji besar, menyiapkan dokumen yang diperlukan.

"Untuk pelaku Rif ini memiliki akses ke calon majikan di Arab Saudi, kemudian merekrut para calon TKI, mendapatkan uang dari arab saudi untuk merekrut tenaga kerja ilegal sebesar Rp35 juta per orang," sebutnya.

Dalam bisnisnya tersebut, pelaku Rif mendapatkan keuntungan Rp5.3 juta perorang yang berhasil dikirim ke Arab Saudi. Sedangkan pelaku Nur mendapatkan keuntungan Rp4 juta per orangnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sudah 12 orang yang berhasil direkrut untuk menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi. Delapan orang sudah berhasil dikirim, empat orang lainnya berhasil digagalkan saat akan berangkat ke Arab Saudi. "Para pekerja yang dikirim ini dibuatkan paspor resmi. Namun, visa yang digunakan adalah visa kunjungan," jelasnya.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk membawa para korbannya, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp30 juta.

Sementara itu, Rif mengaku bahwa bisnis tenaga kerja ilegal sudah dijalankan dua bulan terakhir setelah dirinya pulang bekerja dari Arab Saudi. "Kalau saya sudah enam tahun bekerja sebagai TKI di Arab, Kalau dia (Nur) sudah 12 tahun di sana," kata Rif.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 huruf b UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6264 seconds (0.1#10.140)