Edan, Oknum Kades Ini Terlibat Perampokan Sadis di Sejumlah Tempat

Selasa, 18 Februari 2020 - 19:19 WIB
Edan, Oknum Kades Ini Terlibat Perampokan Sadis di Sejumlah Tempat
Edan, Oknum Kades Ini Terlibat Perampokan Sadis di Sejumlah Tempat
A A A
OKU TIMUR - Elwani (47) Kades Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur, di Sumsel terlibat perampokan sadis di sejumlah lokasi di Sumsel. Polisi sebut Elwani berperan sebagai dalang dan menjual dan menikmati hasil perampokan.

Elwani ditembak dan ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur dibantu Jatanras Polda Sumsel. Elwani ditangkap Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan Elwani setelah lebih dahulu ditangkap dua komplotannya Ageptal (28) warga Desa Melati Agung di Bekasi, Senin (10/2/2020) dan Makmun warga Dusun 3 Desa Cahaya Tani Kuta Pandan Rt 006 Kecamatan Lempuing, ditangkap di atas Gunung di Desa Pelangki, OKU Selatan. Ageptal dan Makmun juga ditembak karena memberikan perlawanan.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, komplotan perampok yang didalangi oknum kepala desa ini terdiri dari sejumlah anggota lainnya. Selain ketiganya, komplotan lain yang sudah ditangkap dan dihukum yakni Eko Riyadi dan Misgiyanto, Gusti Komang, Arlan alias Lan, Bayu Ardiansyah. Kelima orang ini sudah dihukum karena terlibat kasus perampokan touke kopi di Kota Pagaralam.

"Sedangkan komplotan lainnya Nr, Ag, Tm Si alias Bj, AR, AW, JI, YWW, Ao alias Ap hingga kini masih dalam pengejaran mau pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra dan Kasubag Humas Iptu Yuli, Selasa (18/2/2020).

Kades Rampok ini disebutkan terlibat sejumlah aksi perampokan sadis. Di antaranya terhadap korban H Bustan (54) warga Desa Tanjung Kukuh RT 04/Rw 02, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur. Peristiwa perampokan yang sempat menggemparkan masyarakat OKU Timur terjadi Selasa 29 November 2016 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban.

Dalam aksinya, kawanan ini berjumlah sepuluh orang mengikat dua penjaga rumah. Lalu pemilik dan anggota keluarga pemilik rumah juga diikat dan diancam dengan senpi menunjukkan barang berharga.

"Gerombolan perampok berhasil menggasak uang Rp100 juta dan 100 suku emas. Usai melancarkan aksi kejahatan komplotan perampok pergi melalui pintu belakang. Kasus perampokan ini tertuang pada LP-B/28/XI/2016/OKUT/CMPK tgl 29 Nop 2016," kata Kapolres.

Komplatan penjahat ini juga terlibat dalam aksi perampokan terhadap korban Baniah (62) Warga Desa Tegal Sari Rw 01/RT 03, Kecamatan Belitang II pada Selasa 13 Oktober 2015 sekitar pukul 02.00 WIB. Kawanan ini berhasil menyikat uang Rp15 juta dan emas lima suku.Kasus kejahatan ini tercantum pada LP-B/12/X/2015/OKUT/BLT II Tgl 13 Okt 2015.

Kemudian, kelompok Erwani juga terlibat aksi perampokan terhadap korban Solehadi alias Sule (42) warga Desa Karang Menjangan Kecamatan Semendawai Timur dan berhasil mengambil uang Rp30 juta dan satu unit sepeda motor mega pro dan barang-barang berharga lainnya. Kasus kejahatan tertuang pada LP-B/12/VI/2015/SUMSEL/OKUT/SEK SS III TGL 30 Juni 2015.

Lalu perampokan terhadap korban Tarudin (56) warga Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, pada Rabu 27 Agustus 2014 sekitar pukul 03.00 Wib komplotan ini berhasil menyikat uang milik korban sebesar Rp47 juta dan satu unit sepeda motor.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7420 seconds (0.1#10.140)