Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Barang Kiriman
A
A
A
BATAM - Terus perketat pengawasan terhadap barang impor dan barang kiriman, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis Methamphetamine/Sabu sebanyak 205,1 gram di tempat penimbunan sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa, Rabu (12/2/2020) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula pada pukul 11.50 WIB atas kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap satu karung barang impor kiriman dengan tujuan Jakarta Selatan yang berisi beberapa paket dan berdasarkan hasil citra X-ray.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak petugas di lapangan, atas karung tersebut didapati paket berisi tas yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi butiran kristal diduga sabu,” ungkap Susila.
Selain itu, petugas Bea Cukai juga mengamankan barang bukti berupa satu buah CN/Resi JNE no 150220002758320, pengirim atas nama Shinta dan penerima atas nama Diana.
“Pihak pengirim dan penerima barang yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, mengingat nomor telepon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak dapat dihubungi,” lanjut Susila.
Selanjutnya barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.
Atas tangkapan narkotika tersebut, Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi barang impor maupun barang kiriman.
“Modus penyelundupan seperti ini sudah yang kesekian kalinya, dan pihak pengirim dan penerima akan bertanggungjawab terhadap kasus tersebut, maka dari itu kami himbau agar masyarakat dapat lebih waspada dalam melaukan transaksi barang kiriman dari luar negeri,” pungkas Susila.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula pada pukul 11.50 WIB atas kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap satu karung barang impor kiriman dengan tujuan Jakarta Selatan yang berisi beberapa paket dan berdasarkan hasil citra X-ray.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak petugas di lapangan, atas karung tersebut didapati paket berisi tas yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi butiran kristal diduga sabu,” ungkap Susila.
Selain itu, petugas Bea Cukai juga mengamankan barang bukti berupa satu buah CN/Resi JNE no 150220002758320, pengirim atas nama Shinta dan penerima atas nama Diana.
“Pihak pengirim dan penerima barang yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, mengingat nomor telepon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak dapat dihubungi,” lanjut Susila.
Selanjutnya barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.
Atas tangkapan narkotika tersebut, Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi barang impor maupun barang kiriman.
“Modus penyelundupan seperti ini sudah yang kesekian kalinya, dan pihak pengirim dan penerima akan bertanggungjawab terhadap kasus tersebut, maka dari itu kami himbau agar masyarakat dapat lebih waspada dalam melaukan transaksi barang kiriman dari luar negeri,” pungkas Susila.
(alf)