Dua Kurir Sabu 36 Kilogram Divonis Seumur Hidup di PN Serang

Selasa, 18 Februari 2020 - 18:28 WIB
Dua Kurir Sabu 36 Kilogram...
Dua Kurir Sabu 36 Kilogram Divonis Seumur Hidup di PN Serang
A A A
SERANG - Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu eberat 36 kilogram. Keduanya yakni Muazir dan Riski Ariananda warga Sumatra Utara.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jonto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muazir dan Riski Arianda berupa pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakis Wisnu Rahadi saat membacakan berkas putusan. Selasa (18/2/2020).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Wendy Batubara pada sidang sebelumnya.

Pertimbangan memberikan hukuman seumur hidup itu yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdawaka dapat merusak generasi muda anak bangsa.

Kemudian Perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisir dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum kasus tersebut berkekuatan hukum. "Diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Jika hari kedelapan tidak ada jawaban maka dinyatakan menerima (vonisnya)," tutup Wisnu.

Terungkapnya penyelundupan sabu seberat 36 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional pada tanggal 22 mei 2019 di Area Parkir SPBU 34-424-09 Jl. Terusan Tol Jakarta Merak Km. 2 Cikuasa Atas, Kel. Gerem, Kec. Gerogol,Kota Cilegon.

Saat digeledah, kendaraan Colt Diesel Bak Kayu dengan nomor polisi BK-9494-EN warna kuning yang dikendarai Muazir terisi muatan sayur kol. Ternyata diperiksa di dinding truk tersebut ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus narkotika berupa sabu-sabu dengan berat brutto 36.483,3 gram.

Muazir mendapatkan upah sebesar Rp13 juta dari terdakwa Riski Ariananda untuk membawa sabu dari Sumatra Utara ke Jakarta.
(nag)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
55 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved