Dua Kurir Sabu 36 Kilogram Divonis Seumur Hidup di PN Serang

Selasa, 18 Februari 2020 - 18:28 WIB
Dua Kurir Sabu 36 Kilogram...
Dua Kurir Sabu 36 Kilogram Divonis Seumur Hidup di PN Serang
A A A
SERANG - Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu eberat 36 kilogram. Keduanya yakni Muazir dan Riski Ariananda warga Sumatra Utara.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jonto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muazir dan Riski Arianda berupa pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakis Wisnu Rahadi saat membacakan berkas putusan. Selasa (18/2/2020).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Wendy Batubara pada sidang sebelumnya.

Pertimbangan memberikan hukuman seumur hidup itu yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdawaka dapat merusak generasi muda anak bangsa.

Kemudian Perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisir dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum kasus tersebut berkekuatan hukum. "Diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Jika hari kedelapan tidak ada jawaban maka dinyatakan menerima (vonisnya)," tutup Wisnu.

Terungkapnya penyelundupan sabu seberat 36 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional pada tanggal 22 mei 2019 di Area Parkir SPBU 34-424-09 Jl. Terusan Tol Jakarta Merak Km. 2 Cikuasa Atas, Kel. Gerem, Kec. Gerogol,Kota Cilegon.

Saat digeledah, kendaraan Colt Diesel Bak Kayu dengan nomor polisi BK-9494-EN warna kuning yang dikendarai Muazir terisi muatan sayur kol. Ternyata diperiksa di dinding truk tersebut ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus narkotika berupa sabu-sabu dengan berat brutto 36.483,3 gram.

Muazir mendapatkan upah sebesar Rp13 juta dari terdakwa Riski Ariananda untuk membawa sabu dari Sumatra Utara ke Jakarta.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7507 seconds (0.1#10.140)