Gila! Kuli Bangunan Ngaku-ngaku TNI AL Tiduri 5 Janda, Satunya Dosen PTS

Senin, 17 Februari 2020 - 16:55 WIB
Gila! Kuli Bangunan...
Gila! Kuli Bangunan Ngaku-ngaku TNI AL Tiduri 5 Janda, Satunya Dosen PTS
A A A
MOJOKERTO - Mengaku sebagai anggota TNI AL, Kusnan Ghoibi, kuli bangunan warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, berhasil memperdayai lima perempuan berstatus janda. Dalam aksinya, tersangka memasang fotonya berseragam TNI lengkap di aplikasi pencari jodoh dan mengajak kelima korban kencan di hotel.

Selanjutnya, tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban. Ironisnya, salah satu korban adalah wanita muda, seorang dosen perguruan tinggi swasta di Surabaya.
Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi Feby Hutagalung mengatakan, tersangka Kusnan Ghoibi ditangkap petugas Satreskrim Polres Mojokerto karena mengaku sebagai anggota TNI AL gadungan berdinas di Pangkalan Armada Timur Surabaya.
Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban bernama TS yang diambil barang-barang berharga, seperti handphone dan sepeda motor usai kencan di salah satu hotel di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

“Dalam pemeriksaan, ternyata terdapat empat korban perempuan lainya yang diperdayai tersangka. Bahkan, salah satunya adalah berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya,”kata Ajun Komisaris Besar Polisi Feby Hutagalung, Senin (17/2/2020).

Dalam aksinya, pelaku tergolong rapi memanfaatkan media sosial, yakni memanfaat aplikasi pencari jodoh tan-tan dengan memakai seragam anggota TNI AL lengkap. Sehingga, para korban tertarik dengan tersangka.

Tersangka mengaku, awalanya ketemu korban sang dosen di Taman Dayu Pasuruan. Selanjutnya, tersangka berkali-kali mengajak korban kencan di hotel. Untuk meyakinkanya, korban diminta mengantar ke pangkalan TNI AL saat malam hari.

Feby Hutagalung mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi dan langsung dilakukan penangkapan di kos, kawasan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 362, 378, dan 372 KUHP tentang pencurian, penipuan, dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

“Kasus ini terbongkar atas nama Ibu TS, melaporkan penipuan terhadap dirinya dimana yang bersangkutan mengaku sebagai anggota TNI AL. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto menangkap TSK pada 14 Februari 2020 dan kita rilis dan pengembangan kita temukan ada 4 korban semua wanita uang dikelabui dengan iming-iming dinikahi dan sempat di setubuhi dan barang-barang diambil. Salah satu korban adalah dosen salah satu perguruan tinggi di Surabaya,” terangnya.

Tersangka Kusnan Ghoibi mengatakan, dirinya membeli atribut TNI AL dari Pasar Turi seharga Rp700 ribu. Menurutnya, dari semua janda yang digagahi, semuanya kenal di sosmed tan-tan. Selanjutnya saling tukar instagram dan no kontak. Kemudian janjian ketemu di Taman Dayu.

“Biar menyakinkan, kalau malam minta diantarkan ke Pangkalan Armada Timur Surabaya. Kalau malam kan semua orang bisa masuk, saya masuk untuk ke lokasi proyek. Saya lama jadi kuli bangunan di Pangkalan TNI AL, jadi tertarik ingin jadi TNI,” ungkapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2270 seconds (0.1#10.140)