Polres Kobar Tangkap Mahasiswa Mucikari Online yang Jual Cewek Cantik

Rabu, 12 Februari 2020 - 12:05 WIB
Polres Kobar Tangkap...
Polres Kobar Tangkap Mahasiswa Mucikari Online yang Jual Cewek Cantik
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil menbongkar bisnis prostitusi online melibatkan mucikari seorang mahasiswa dan gadis belia di Pangkalan Bun.

Polres Kobar pun berhasil menangkap laki-laki, FA (25), seorang mahasiswa sebagai mucikari saat melakukan transaksi bersama klien (pria hidung belang) di sebuah hotel di Jalan Domba Pangkalan Bun pada Minggu, 9 Febuari 2020 sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolres Kobar, AKBP E Dharma E Ginting mengatakan cara tersangka FA, menjual wanita layanan seksual melalui media sosial (Whatsapp). Modus tersangka awalnya mengirimkan sejumlah foto cewek yang dijualnya kepada pria hidung belang disertai tarifnya untuk sejali kencan atau short time.

"Layanan seksualnya ini bertarif antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Dari harga itu FA mendapat keuntungan per transaksi antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Biasanya pria hidung belang yang deal harga harus transfer DP dulu. Setelah itu disepakati akan indehoy di hotel mana dan cewek akan di antar ke lokasi baru sisa pembayaran dibayar lunas di TKP," ujar Dharma.

Sejauh ini menurut pengakuan FA, ia sudah menjalani bisnis lendir ini sejak Maret 2019 dan sudah puluhan pria hidung belang yang menjadi pelanggannya. Sejauh ini FA memiliki 7 cewek yang bisa dijual yang umurnya antara 18-25 tahun.

"Jadi FA ini punya cewek yang bisa dijual berawal dari pertemanan saja. Grup mereka ini sering mangkal di sekitar bundaran Pancasila Pangkalan Bun tepatnya di sebuah cafe Halte," tambah orang nomor satu di Polres Kobar ini.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti di antaranya uang hasil penjualan cewek sekitar Rp500 ribu, buku tabungan tersangka, kartu ATM dan dua HP milik tersangka untuk melakukan bisnis lendir ini. "Kita juga punya bukti chating WA tersangka dengan sejumlah pria hidung belang dan cewek yang dijual saat proses transaksi," sebutnya.

Sementara itu, tersangka FA mengaku mendapat keuntungan dari bisnis ini sekitar Rp200 ribu-Rp250 ribu per transaksi. "Pelanggan saya sudah banyak, bermacam-macam orang. Rata rata sebulan sekali mereka pasti order ke saya. Kalau yang saya jual ini masih teman- teman saya saja. Saat ini ada 7 cewek yang saya jual. Yah sejak Maret 2019 sudah ada puluhan yang order lewat saya untuk main di hotel," sebut tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka diijerat Pasal 2, Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).
(nag)
Berita Terkait
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
Diduga Terlibat Prostitusi...
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tangkap Artis Hana Hanifah
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
4 Jejak Kasus Prostitusi...
4 Jejak Kasus Prostitusi Online, Nomor 3 PSK Dibunuh
Rilis Kasus Prostitusi...
Rilis Kasus Prostitusi Online, Polisi Tunjukkan Foto Artis Inisial CA
Menilik Pekerjaan yang...
Menilik Pekerjaan yang Pas Ketimbang PSK Online
Berita Terkini
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
49 menit yang lalu
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
1 jam yang lalu
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
2 jam yang lalu
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
4 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
15 jam yang lalu
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved