Polres Kobar Tangkap Mahasiswa Mucikari Online yang Jual Cewek Cantik
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil menbongkar bisnis prostitusi online melibatkan mucikari seorang mahasiswa dan gadis belia di Pangkalan Bun.
Polres Kobar pun berhasil menangkap laki-laki, FA (25), seorang mahasiswa sebagai mucikari saat melakukan transaksi bersama klien (pria hidung belang) di sebuah hotel di Jalan Domba Pangkalan Bun pada Minggu, 9 Febuari 2020 sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolres Kobar, AKBP E Dharma E Ginting mengatakan cara tersangka FA, menjual wanita layanan seksual melalui media sosial (Whatsapp). Modus tersangka awalnya mengirimkan sejumlah foto cewek yang dijualnya kepada pria hidung belang disertai tarifnya untuk sejali kencan atau short time.
"Layanan seksualnya ini bertarif antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Dari harga itu FA mendapat keuntungan per transaksi antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Biasanya pria hidung belang yang deal harga harus transfer DP dulu. Setelah itu disepakati akan indehoy di hotel mana dan cewek akan di antar ke lokasi baru sisa pembayaran dibayar lunas di TKP," ujar Dharma.
Sejauh ini menurut pengakuan FA, ia sudah menjalani bisnis lendir ini sejak Maret 2019 dan sudah puluhan pria hidung belang yang menjadi pelanggannya. Sejauh ini FA memiliki 7 cewek yang bisa dijual yang umurnya antara 18-25 tahun.
"Jadi FA ini punya cewek yang bisa dijual berawal dari pertemanan saja. Grup mereka ini sering mangkal di sekitar bundaran Pancasila Pangkalan Bun tepatnya di sebuah cafe Halte," tambah orang nomor satu di Polres Kobar ini.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti di antaranya uang hasil penjualan cewek sekitar Rp500 ribu, buku tabungan tersangka, kartu ATM dan dua HP milik tersangka untuk melakukan bisnis lendir ini. "Kita juga punya bukti chating WA tersangka dengan sejumlah pria hidung belang dan cewek yang dijual saat proses transaksi," sebutnya.
Sementara itu, tersangka FA mengaku mendapat keuntungan dari bisnis ini sekitar Rp200 ribu-Rp250 ribu per transaksi. "Pelanggan saya sudah banyak, bermacam-macam orang. Rata rata sebulan sekali mereka pasti order ke saya. Kalau yang saya jual ini masih teman- teman saya saja. Saat ini ada 7 cewek yang saya jual. Yah sejak Maret 2019 sudah ada puluhan yang order lewat saya untuk main di hotel," sebut tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka diijerat Pasal 2, Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).
Polres Kobar pun berhasil menangkap laki-laki, FA (25), seorang mahasiswa sebagai mucikari saat melakukan transaksi bersama klien (pria hidung belang) di sebuah hotel di Jalan Domba Pangkalan Bun pada Minggu, 9 Febuari 2020 sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolres Kobar, AKBP E Dharma E Ginting mengatakan cara tersangka FA, menjual wanita layanan seksual melalui media sosial (Whatsapp). Modus tersangka awalnya mengirimkan sejumlah foto cewek yang dijualnya kepada pria hidung belang disertai tarifnya untuk sejali kencan atau short time.
"Layanan seksualnya ini bertarif antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Dari harga itu FA mendapat keuntungan per transaksi antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Biasanya pria hidung belang yang deal harga harus transfer DP dulu. Setelah itu disepakati akan indehoy di hotel mana dan cewek akan di antar ke lokasi baru sisa pembayaran dibayar lunas di TKP," ujar Dharma.
Sejauh ini menurut pengakuan FA, ia sudah menjalani bisnis lendir ini sejak Maret 2019 dan sudah puluhan pria hidung belang yang menjadi pelanggannya. Sejauh ini FA memiliki 7 cewek yang bisa dijual yang umurnya antara 18-25 tahun.
"Jadi FA ini punya cewek yang bisa dijual berawal dari pertemanan saja. Grup mereka ini sering mangkal di sekitar bundaran Pancasila Pangkalan Bun tepatnya di sebuah cafe Halte," tambah orang nomor satu di Polres Kobar ini.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti di antaranya uang hasil penjualan cewek sekitar Rp500 ribu, buku tabungan tersangka, kartu ATM dan dua HP milik tersangka untuk melakukan bisnis lendir ini. "Kita juga punya bukti chating WA tersangka dengan sejumlah pria hidung belang dan cewek yang dijual saat proses transaksi," sebutnya.
Sementara itu, tersangka FA mengaku mendapat keuntungan dari bisnis ini sekitar Rp200 ribu-Rp250 ribu per transaksi. "Pelanggan saya sudah banyak, bermacam-macam orang. Rata rata sebulan sekali mereka pasti order ke saya. Kalau yang saya jual ini masih teman- teman saya saja. Saat ini ada 7 cewek yang saya jual. Yah sejak Maret 2019 sudah ada puluhan yang order lewat saya untuk main di hotel," sebut tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka diijerat Pasal 2, Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).
(nag)