Miris, Remaja Buang Jasad Bayi di Kloset Kamar Mandi

Jum'at, 07 Februari 2020 - 19:47 WIB
Miris, Remaja Buang...
Miris, Remaja Buang Jasad Bayi di Kloset Kamar Mandi
A A A
KONAWE - Seorang remaja perempuan di Konawe , Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial R (15) tega membuang jasad bayi yang baru dilahirkannya ke kloset kamar mandi.

R diketahui merupakan santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Konawe. Dia telah diamankan di Mapolres Konawe sejak Rabu (5/2/2020). Saat diperiksa penyidik di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku mengaku nekat membuang bayinya karena takut hamil di luar nikah. (Baca juga: Diduga Hasil Aborsi, Jasad Janin Bayi Dibuang dan Ditulisi Tolong Dikubur)
Miris, Remaja Buang Jasad Bayi di Kloset Kamar Mandi

"Pada malam Minggu (2/2/2020), si tersangka mengeluh sakit perut kepada temannya, kemudian si tersangka ini menuju kamar mandi. Sesuai dengan pengakuannya (tersangka) kemudian melahirkan si bayi, kemudian dia langsung membuang si bayi tersebut ke lubang WC (kloset)," jelas Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda. (Baca juga: Miris, Mayat Bayi dalam Tas Dibuang di Sungai Badung Bali)

Kasus ini terungkap, setelah salah seorang santri mencium bau busuk di tempat pembuangan limbah. Setelah dipastikan bau busuk berasal dari mayat bayi lengkap dengan tali pusarnya.

Penyidik Sat Reskrim Polres Konawe, telah melakukan identifikasi di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Tak butuh waktu lama, Timsus Sat Reskrim Polres Konawe menangkap seorang pria diduga ayah dari bayi tersebut, inisial P (19) di Kecamatan Anggaberi, Kamis (6/2/2020).

Polisi menangkap P, berdasarkan pengakuan R, bahwa bayi yang dibuang di kloset kamar mandi itu hasil hubungan gelapnya dengan P. Di hadapan penyidik, P mengaku pertama kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan R di salah satu kantor kelurahan di Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.

Penyidik menjerat tersangka P dengan pasal pencabulan dan perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara R dijerat pasal 341 ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(shf)
Berita Terkait
Cece Siksa Anak Tiri...
Cece Siksa Anak Tiri Berusia 2 Tahun dengan Tongkat Alumunium dan Disundut Rokok
Usai Membunuh Anak Tiri,...
Usai Membunuh Anak Tiri, Cece Ancam Habisi Nyawa Istri
Bayi Tewas di Aliran...
Bayi Tewas di Aliran Sungai Kawasan Industri Pulogadung Ternyata Korban Pembunuhan
Anak Tewas Disiksa Ayah...
Anak Tewas Disiksa Ayah Tiri, Sang Ibu Stres Berat
Miris, Mayat Bayi di...
Miris, Mayat Bayi di Sungai Mojokerto Diduga Dibunuh Sebelum Dibuang
Bayi Baru Lahir Ditemukan...
Bayi Baru Lahir Ditemukan Warga, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
17 menit yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
10 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
12 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
12 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
13 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
14 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved