Penegakan Perda, Satpol PP dan DPKP Morowali Tertibkan Hewan Ternak
A
A
A
BUNGKU - Implementasi Peraturan Daerah tentang penertiban ternak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Morowali melaksanakan penertiban hewan ternak di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Rabu 5/2/2020.
Dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Morowali, Amirullah bersama sejumlah personelnya bersinergi dengan Kepala Seksi Pembibitan dan Produksi, Awaludin Nunu dan tiga petugas peternakan dari DPKP, dibantu oleh Babinkantibnas Rusdianto, Babinsa Mardianto dan Kepala Desa Bahoruru Haerudin Djanad melakukan penangkapan sapi yang berkeliaran.
Sapi-sapi ini kemudian diangkut ke lokasi penampungan Rumah Potong Hewan (RPH) Wosu untuk ditindak lanjut sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak.
“Tindakan yang dilakukan ini merupakan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5,” tegas Kabid Trantib Satpol PP Morowali.
“Hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif sehingga dalam pemeliharaannya diperlukan penertiban. Penertiban ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, menjaga ketertiban arus lalu lintas di jalan umum guna mencegah terjadinya kecelakaan pengguna jalan dan menjaga kebersihan dan keindahan daerah dari adanya ternak yang berkeliaran dan mengotori lingkungan Daerah,” paparnya lagi.
Di tempat yang sama, Kasi Pembibitan dan Produksi DPKP Morowali menambahkan bahwa untuk mengambil kembali hewan ternaknya, peternak harus membayar denda sesuai Perda. "Dan kita berharap, dengan penertiban ini, pemilik ternak menyadari dampak negatifnya dan tidak lagi melapas hewan ternaknya, karena ini dapat mengganggu dan membahayakan khususnya bagi pengguna jalan,” pungkasnya.
Disebutkan dalam Perda Pasal 5, pemilik ternak dilarang melepas/mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, persawahan, perkebunan dan pembibitan;
Melepas/mengembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan; Melepaskan ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, rumah ibadah, sarana pendidikan, perkantoran, pemukiman masyarakat, jalan atau tempat-tempat lainnya yang dapat menganggu kelancaran dan keselamatan pemakai jalan.
Jika melanggar larangan tersebut, maka pemilik ternak harus membayar sejumlah denda untuk menebus hewan ternaknya. Pasal 11 menyebutkan besarnya uang tebusan ditentukan menurut jenis ternak, yaitu: ternak besar 100.000/ekor; ternak kecil 50.000/ekor
Biaya penangkapan, ternak besar 100.000/ekor; ternak kecil 50.000/ekor; biaya pemeliharaan/pengganti pakan ternak, ternak besar 50.000/ekor; ternak kecil 30.000/ekor.
Selain di Desa Bahoruru, penertiban hewan ternak akan dilaksanakan di tempat lain di Kabupaten Morowali.
Dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Morowali, Amirullah bersama sejumlah personelnya bersinergi dengan Kepala Seksi Pembibitan dan Produksi, Awaludin Nunu dan tiga petugas peternakan dari DPKP, dibantu oleh Babinkantibnas Rusdianto, Babinsa Mardianto dan Kepala Desa Bahoruru Haerudin Djanad melakukan penangkapan sapi yang berkeliaran.
Sapi-sapi ini kemudian diangkut ke lokasi penampungan Rumah Potong Hewan (RPH) Wosu untuk ditindak lanjut sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak.
“Tindakan yang dilakukan ini merupakan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5,” tegas Kabid Trantib Satpol PP Morowali.
“Hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif sehingga dalam pemeliharaannya diperlukan penertiban. Penertiban ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, menjaga ketertiban arus lalu lintas di jalan umum guna mencegah terjadinya kecelakaan pengguna jalan dan menjaga kebersihan dan keindahan daerah dari adanya ternak yang berkeliaran dan mengotori lingkungan Daerah,” paparnya lagi.
Di tempat yang sama, Kasi Pembibitan dan Produksi DPKP Morowali menambahkan bahwa untuk mengambil kembali hewan ternaknya, peternak harus membayar denda sesuai Perda. "Dan kita berharap, dengan penertiban ini, pemilik ternak menyadari dampak negatifnya dan tidak lagi melapas hewan ternaknya, karena ini dapat mengganggu dan membahayakan khususnya bagi pengguna jalan,” pungkasnya.
Disebutkan dalam Perda Pasal 5, pemilik ternak dilarang melepas/mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, persawahan, perkebunan dan pembibitan;
Melepas/mengembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan; Melepaskan ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, rumah ibadah, sarana pendidikan, perkantoran, pemukiman masyarakat, jalan atau tempat-tempat lainnya yang dapat menganggu kelancaran dan keselamatan pemakai jalan.
Jika melanggar larangan tersebut, maka pemilik ternak harus membayar sejumlah denda untuk menebus hewan ternaknya. Pasal 11 menyebutkan besarnya uang tebusan ditentukan menurut jenis ternak, yaitu: ternak besar 100.000/ekor; ternak kecil 50.000/ekor
Biaya penangkapan, ternak besar 100.000/ekor; ternak kecil 50.000/ekor; biaya pemeliharaan/pengganti pakan ternak, ternak besar 50.000/ekor; ternak kecil 30.000/ekor.
Selain di Desa Bahoruru, penertiban hewan ternak akan dilaksanakan di tempat lain di Kabupaten Morowali.
(akn)