Penegakan Perda, Satpol PP dan DPKP Morowali Tertibkan Hewan Ternak

Jum'at, 07 Februari 2020 - 15:21 WIB
Penegakan Perda, Satpol...
Penegakan Perda, Satpol PP dan DPKP Morowali Tertibkan Hewan Ternak
A A A
BUNGKU - Implementasi Peraturan Daerah tentang penertiban ternak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Morowali melaksanakan penertiban hewan ternak di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Rabu 5/2/2020.

Dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Morowali, Amirullah bersama sejumlah personelnya bersinergi dengan Kepala Seksi Pembibitan dan Produksi, Awaludin Nunu dan tiga petugas peternakan dari DPKP, dibantu oleh Babinkantibnas Rusdianto, Babinsa Mardianto dan Kepala Desa Bahoruru Haerudin Djanad melakukan penangkapan sapi yang berkeliaran.

Sapi-sapi ini kemudian diangkut ke lokasi penampungan Rumah Potong Hewan (RPH) Wosu untuk ditindak lanjut sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak.

“Tindakan yang dilakukan ini merupakan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5,” tegas Kabid Trantib Satpol PP Morowali.

“Hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif sehingga dalam pemeliharaannya diperlukan penertiban. Penertiban ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, menjaga ketertiban arus lalu lintas di jalan umum guna mencegah terjadinya kecelakaan pengguna jalan dan menjaga kebersihan dan keindahan daerah dari adanya ternak yang berkeliaran dan mengotori lingkungan Daerah,” paparnya lagi.

Di tempat yang sama, Kasi Pembibitan dan Produksi DPKP Morowali menambahkan bahwa untuk mengambil kembali hewan ternaknya, peternak harus membayar denda sesuai Perda. "Dan kita berharap, dengan penertiban ini, pemilik ternak menyadari dampak negatifnya dan tidak lagi melapas hewan ternaknya, karena ini dapat mengganggu dan membahayakan khususnya bagi pengguna jalan,” pungkasnya.

Disebutkan dalam Perda Pasal 5, pemilik ternak dilarang melepas/mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, persawahan, perkebunan dan pembibitan;
Melepas/mengembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan; Melepaskan ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, rumah ibadah, sarana pendidikan, perkantoran, pemukiman masyarakat, jalan atau tempat-tempat lainnya yang dapat menganggu kelancaran dan keselamatan pemakai jalan.

Jika melanggar larangan tersebut, maka pemilik ternak harus membayar sejumlah denda untuk menebus hewan ternaknya. Pasal 11 menyebutkan besarnya uang tebusan ditentukan menurut jenis ternak, yaitu: ternak besar 100.000/ekor; ternak kecil 50.000/ekor

Biaya penangkapan, ternak besar 100.000/ekor; ternak kecil 50.000/ekor; biaya pemeliharaan/pengganti pakan ternak, ternak besar 50.000/ekor; ternak kecil 30.000/ekor.

Selain di Desa Bahoruru, penertiban hewan ternak akan dilaksanakan di tempat lain di Kabupaten Morowali.
(akn)
Berita Terkait
Korem 132/Tadulako Hadir...
Korem 132/Tadulako Hadir di Kabupaten Morowali
Pemerintah Kabupaten...
Pemerintah Kabupaten Morowali Terima Penghargaan dari BPS RI
Gempa Dangkal Magnitudo...
Gempa Dangkal Magnitudo 4,8 Guncang Morowali
DPRD Morowali Setujui...
DPRD Morowali Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2019
Ketua DPRD Kabupaten...
Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara: Kondisi Sudah Kondusif, Aman dan Terkendali
Investasikan Rp20 Triliun,...
Investasikan Rp20 Triliun, KESM Bersama SPSI Bangun Pelabuhan di Morowali
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
24 menit yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
1 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
2 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
2 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
3 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
3 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved