Ditolak Rujuk, Suami di Pekalongan Tusuk Leher Istri Pakai Gunting
A
A
A
PEKALONGAN - Karena menolak diajak rujuk, Risnah (31) warga Desa Sidoreji, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dianiaya suaminya sendiri, Kuwadi (40), Kamis sore (6/2/2020). Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, hingga harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RS Djunaid, Kota Pekalongan. (Baca: Cinta Ditolak Wanita Bersuami, Pria Beristri Tusuk Suami Si Wanita)
Korban dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan gunting potong kain, hingga korban mengalami delapan luka tusukan di bagian leher, dada, tangan dan perut.
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di rumah orang tua korban di Desa Pandanarum RT8RW2 Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Kedatangan pelaku dengan kondisi mabuk tersebut, berniat meminta korban untuk rujuk, karena selama 2 bulan terakhir mereka pisah ranjang.
Akibat ditolak korban, pelaku gelap mata dan langsung menyeret istrinya dengan kasar, kemudian menusuk Risnah dengan gunting kain yang digunakan untuk pekerjaan menjahit di depan rumah orang tua istrinya.
Melihat kejadian tersebut, anak korban langsung berteriak minta pertolongan, hingga warga langsung menyelamatkan korban dan mengamankan pelaku.
“Saya waktu itu sedang di depan rumah dan tiba- tiba Kuwadi datang langsung masuk rumah lalu menyeret istrinya. Pelaku lalu menganiaya menusuk membabi buta menggunakan gunting. Kami bersama warga lain mersaha menolong korban dan mengamankan pelaku . Pelaku sempat dipukuli warga karena marah melihat kejadian tersebut,“ jelas Asrofi, salah satu saksi.
Beruntung, polisi berhasil menyelamatkan pelaku dari amukan massa dan langsung digelandang ke Mapolres. Saat ini, korban Risnah masih dirawat di RS Djunaid dan kasus ini sudah ditangani unit PPA Polres Pekalongan Kota.
Tersangka pelaku, Kuwadi menyebutkan, dia dengan istrinya sudah pisah ranjang dua bulan dan dia lalu mendatangi rumah mertuanya. Dia yang sehari- hari bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku tak punya penghasilan tetap dan memadai sehingga menyebabkan sering cekcok. Dia berusaha membujuk agar mau kembali namun menolak, sehingga langsung marah dan menganiaya istrinya tersebut .
“Saya sedang ada masalah ekonomi dan istri kambali ke rumah orang tuanya sudah dua bulan ini. Saya mengajak rujuk ditolak, sehingga saya gelap mata, menyeret dan menusuk pakai gunting kain,” jelas Kuwadi di Mapolres Pekalongan.
Wakapolsek Tirto AKP Ismet Herman menyebutkan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Polres Pekalongan Kota. Dari pemeriksaan sementara, motifnya diduga masalah ekonomi, sehingga menganiaya sang istri .
“Kami mendatangi TKP lalu mengamankan tersangka lalu menyerahkan ke Polres untuk penanganan hukum selanjutnya. Korban saat ini masih di Rumah Sakit Djunaid dengan kondisi luka tusuk, kondisinya mulai membaik dan sudah sadar,” jelas AKP Ismet Herman.
Lokasi kejadian masih digaris polisi guna kepentingan penyidikan. Tersangka masih menjalani pemeriksaan . Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Korban dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan gunting potong kain, hingga korban mengalami delapan luka tusukan di bagian leher, dada, tangan dan perut.
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di rumah orang tua korban di Desa Pandanarum RT8RW2 Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Kedatangan pelaku dengan kondisi mabuk tersebut, berniat meminta korban untuk rujuk, karena selama 2 bulan terakhir mereka pisah ranjang.
Akibat ditolak korban, pelaku gelap mata dan langsung menyeret istrinya dengan kasar, kemudian menusuk Risnah dengan gunting kain yang digunakan untuk pekerjaan menjahit di depan rumah orang tua istrinya.
Melihat kejadian tersebut, anak korban langsung berteriak minta pertolongan, hingga warga langsung menyelamatkan korban dan mengamankan pelaku.
“Saya waktu itu sedang di depan rumah dan tiba- tiba Kuwadi datang langsung masuk rumah lalu menyeret istrinya. Pelaku lalu menganiaya menusuk membabi buta menggunakan gunting. Kami bersama warga lain mersaha menolong korban dan mengamankan pelaku . Pelaku sempat dipukuli warga karena marah melihat kejadian tersebut,“ jelas Asrofi, salah satu saksi.
Beruntung, polisi berhasil menyelamatkan pelaku dari amukan massa dan langsung digelandang ke Mapolres. Saat ini, korban Risnah masih dirawat di RS Djunaid dan kasus ini sudah ditangani unit PPA Polres Pekalongan Kota.
Tersangka pelaku, Kuwadi menyebutkan, dia dengan istrinya sudah pisah ranjang dua bulan dan dia lalu mendatangi rumah mertuanya. Dia yang sehari- hari bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku tak punya penghasilan tetap dan memadai sehingga menyebabkan sering cekcok. Dia berusaha membujuk agar mau kembali namun menolak, sehingga langsung marah dan menganiaya istrinya tersebut .
“Saya sedang ada masalah ekonomi dan istri kambali ke rumah orang tuanya sudah dua bulan ini. Saya mengajak rujuk ditolak, sehingga saya gelap mata, menyeret dan menusuk pakai gunting kain,” jelas Kuwadi di Mapolres Pekalongan.
Wakapolsek Tirto AKP Ismet Herman menyebutkan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Polres Pekalongan Kota. Dari pemeriksaan sementara, motifnya diduga masalah ekonomi, sehingga menganiaya sang istri .
“Kami mendatangi TKP lalu mengamankan tersangka lalu menyerahkan ke Polres untuk penanganan hukum selanjutnya. Korban saat ini masih di Rumah Sakit Djunaid dengan kondisi luka tusuk, kondisinya mulai membaik dan sudah sadar,” jelas AKP Ismet Herman.
Lokasi kejadian masih digaris polisi guna kepentingan penyidikan. Tersangka masih menjalani pemeriksaan . Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(sms)