Ikut Komplotan Perampok Sadis, Oknum Sekdes di Lebak Diciduk Polisi
Kamis, 06 Februari 2020 - 13:07 WIB
Ikut Komplotan Perampok Sadis, Oknum Sekdes di Lebak Diciduk Polisi
A
A
A
BOGOR - Enam dari delapan pelaku komplotan pencurian dan kekerasan (curas) yang dikenal sadis berhasil diringkus Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Cijeruk, Kabupaten Bogor. Satu dari enam pelaku yakni, S alias ER (31) merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Bogor AKBP M Joni mengatakan, lima pelaku lain yang diringkus ialah AH (23), L (22), MW alias K (37), S alias I (39), dan R alias H (36). "Komplotan ini sangat sadis. Seluruh pelaku merupakan residivis, satu di antara mereka kita tembak kakinya karena berupaya melawan petugas," kata Joni dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Kamis (6/2/2020).
Menurut Joni, kompolotan residivis sadis ini tergolong profesional dan terorganisir. Sebelum beraksi mereka melakukan maping (pemetaan situasi dan potensi) lokasi target yang dirampoknya yakni, sebuah rumah dan toko kelontong milik pasangan suami istri (pasutri) Apipudin dan Iyen di Kampung Babakan Haruman RT 04/02, Desa Cibalung, Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Terakhir kali komplotan ini beraksi pada Rabu, 15 Januari 2020 pukul 02.00 WIB, dengan modus operandi mencongkel pintu rumah, kemudian masuk dan melakukan penyekapan terhadap seluruh penghuni rumah yang sedang tertidur lelap. Bahkan, saat Iyen istri korban melakukan perlawanan, para pelaku tak segan melukai korban menggunakan gagang golok.
"Kemudian para pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga yakni dua unit mobil, satu unit sepeda motor dan beberapa item barang kelontong termasuk uang tunai Rp9 juta, perhiasan emas dan lain-lain dengan total kerugian yang diderita oleh korban sekitar Rp350 juta," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku alasan menyasar rumah sekaligus toko kelontong tersebut karena pemiliknya diketahui sebagai orang yang berada di desa tersebut."Semuanya mantan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan. Untuk sekdes ini diketahui sebagai aparatur desa yang masih aktif di Desa/Kecamatan Sobang, Lebak," jelasnya.
Para pelaku kata dia, akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan, ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sementara itu, Iyen istri korban mengaku masih trauma dengan aksi para pelaku yang sempat menganiayanya menggunakan gagang golok. Dengan suara terbata-bata, istri Apipudin yang berprofesi sebagai wiraswasta itu, menceritakan betapa mencekamnya saat itu ketika delapan perampok menggasak isi rumah sembari membekapnya beserta suami dan dua anaknya.
Menurutnya, rumah toko sembako miliknya memang letaknya di pinggir jalan desa sehingga mencolok perhatian para pelaku yang beraksi menggunakan topeng.
Kapolres Bogor AKBP M Joni mengatakan, lima pelaku lain yang diringkus ialah AH (23), L (22), MW alias K (37), S alias I (39), dan R alias H (36). "Komplotan ini sangat sadis. Seluruh pelaku merupakan residivis, satu di antara mereka kita tembak kakinya karena berupaya melawan petugas," kata Joni dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Kamis (6/2/2020).
Menurut Joni, kompolotan residivis sadis ini tergolong profesional dan terorganisir. Sebelum beraksi mereka melakukan maping (pemetaan situasi dan potensi) lokasi target yang dirampoknya yakni, sebuah rumah dan toko kelontong milik pasangan suami istri (pasutri) Apipudin dan Iyen di Kampung Babakan Haruman RT 04/02, Desa Cibalung, Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Terakhir kali komplotan ini beraksi pada Rabu, 15 Januari 2020 pukul 02.00 WIB, dengan modus operandi mencongkel pintu rumah, kemudian masuk dan melakukan penyekapan terhadap seluruh penghuni rumah yang sedang tertidur lelap. Bahkan, saat Iyen istri korban melakukan perlawanan, para pelaku tak segan melukai korban menggunakan gagang golok.
"Kemudian para pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga yakni dua unit mobil, satu unit sepeda motor dan beberapa item barang kelontong termasuk uang tunai Rp9 juta, perhiasan emas dan lain-lain dengan total kerugian yang diderita oleh korban sekitar Rp350 juta," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku alasan menyasar rumah sekaligus toko kelontong tersebut karena pemiliknya diketahui sebagai orang yang berada di desa tersebut."Semuanya mantan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan. Untuk sekdes ini diketahui sebagai aparatur desa yang masih aktif di Desa/Kecamatan Sobang, Lebak," jelasnya.
Para pelaku kata dia, akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan, ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sementara itu, Iyen istri korban mengaku masih trauma dengan aksi para pelaku yang sempat menganiayanya menggunakan gagang golok. Dengan suara terbata-bata, istri Apipudin yang berprofesi sebagai wiraswasta itu, menceritakan betapa mencekamnya saat itu ketika delapan perampok menggasak isi rumah sembari membekapnya beserta suami dan dua anaknya.
Menurutnya, rumah toko sembako miliknya memang letaknya di pinggir jalan desa sehingga mencolok perhatian para pelaku yang beraksi menggunakan topeng.
(whb)