Polda Sumut Tangkap 9 Gembong Narkoba, 10 Kg Sabu dan 5.500 Butir Ekstasi

Senin, 03 Februari 2020 - 18:15 WIB
Polda Sumut Tangkap 9 Gembong Narkoba, 10 Kg Sabu dan 5.500 Butir Ekstasi
Polda Sumut Tangkap 9 Gembong Narkoba, 10 Kg Sabu dan 5.500 Butir Ekstasi
A A A
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 9 orang gembong jaringan narkoba, satu tersangka di antaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, dari tangan para tersangka, petugas menyita 10,1 kg sabu dan 5.500 butir pil ektasi. "Ada 9 tersangka dari jaringan yang ditangkap. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi selama 7 hari," paparnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (3/2/2020).

Dikatakan Isir, satu tersangka berinisial MY yang tewas setelah diberi tindakan tegas terukur karena hendak melarikan saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan asal narkoba yang hendak diselundupkan. "Dalam proses ini peran tersangka MY sangat penting karena berulang kali membawa barang haram itu," ujarnya.

Para tersangka, lanjut Isir, ditangkap di lima lokasi di Kota Medan. Namun, Isir hanya menyebut satu lokasi saja, yakni di kawasan Simalingkar B, tidak jauh dari Kebun Binatang Medan. Dari 8 tersangka yang dihadirkan terlihat 1 tersangka diketahui berinisial FF (32) yang ditangkap di dekat Masjid Raya Al Mashun Medan. "Dari tersangka FF, petugas menyita barang bukti 2 kg sabu," ungkapnya.

Dijelaskannya, sabu dan ekstasi ini direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Medan. Para tersangka, sambung Isir, merupakan jaringan peredaran narkoba internasional, Malaysia, Medan dan Aceh. "Kita lagi dalami yang dari Riau. Ini ada dari Aceh, ada dari Tanjung Balai. Berdasarkan preferensi yang ada dari Malaysia masuknya," jelasnya.

Akibat perbuatan itu, kata Kapolrestbes Medan, para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Para tersangka diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8859 seconds (0.1#10.140)