Gondol Peralatan Bengkel Mobil, Dua Pemulung Diringkus
A
A
A
SOLO - Wakid Abul Rahman, warga Baturan, Gantiwarno, Klaten dan Triastista Noviar Hendarpati, warga Sondakan, Laweyan Solo harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat aksi pencurian peralatan bengkel mobil di Kelurahan Purwosari, kecamatan Laweyan, Solo. Aksi pencurian terungkap melalui CCTV yang terpasang di bengkel.
Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono mengatakan, aksi pencurian itu berlangsung 23 Januari lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Wakid datang ke lokasi dengan membawa gerobak dan masuk ke bengkel. Selanjutnya, berbagai macam peralatan bengkel dan besi dimasukkan karung.
Hasil curian selanjutnya dibongkar bersama Triastista alias kempong di tempat kos. Barang barang itu lalu dijual ke tempat rosok besi bekas. "Setelah dilakukan penyelidikan di antaranya memeriksa CCTV, pelaku mengarah kepada tersangka," kata Ari Sumarwono Senin (3/2/2020).
Kedua tersangka ditangkap dua hari setelah kejadian pencurian. Wakid ditangkap saat tengah beraktivitas memulung. Setelah itu, giliran Kempong yang diringkus. Tersangka bisa dikenali karena selama ini sering beraktivitas memulung di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Wakid mengaku tidak mengetahui kegunaan barang yang dicuri. "Saya tidak tahu kegunaannya, saya copoti lalu dijual ke tempat rosok," ungkap Wakid. Padahal barang barang yang dicuri beberapa di antaranya merupakan peralatan khusus yang dipakai untuk membongkar mobil hartop yang harganya mahal.
Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono mengatakan, aksi pencurian itu berlangsung 23 Januari lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Wakid datang ke lokasi dengan membawa gerobak dan masuk ke bengkel. Selanjutnya, berbagai macam peralatan bengkel dan besi dimasukkan karung.
Hasil curian selanjutnya dibongkar bersama Triastista alias kempong di tempat kos. Barang barang itu lalu dijual ke tempat rosok besi bekas. "Setelah dilakukan penyelidikan di antaranya memeriksa CCTV, pelaku mengarah kepada tersangka," kata Ari Sumarwono Senin (3/2/2020).
Kedua tersangka ditangkap dua hari setelah kejadian pencurian. Wakid ditangkap saat tengah beraktivitas memulung. Setelah itu, giliran Kempong yang diringkus. Tersangka bisa dikenali karena selama ini sering beraktivitas memulung di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Wakid mengaku tidak mengetahui kegunaan barang yang dicuri. "Saya tidak tahu kegunaannya, saya copoti lalu dijual ke tempat rosok," ungkap Wakid. Padahal barang barang yang dicuri beberapa di antaranya merupakan peralatan khusus yang dipakai untuk membongkar mobil hartop yang harganya mahal.
(pur)