Pemprov DKI Kirim Surat Persetujuan Revitalisasi Monas ke Mensesneg

Kamis, 30 Januari 2020 - 18:40 WIB
Pemprov DKI Kirim Surat...
Pemprov DKI Kirim Surat Persetujuan Revitalisasi Monas ke Mensesneg
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengaku lalai dalam mengurus administrasi proyek revitalisasi sisi Selatan, Monas, Jakarta Pusat. Seharusnya dokumen disampaikan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka sebelum proyek dimulai.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, seharusnya sejak awal Pemprov DKI Jakarta mengajukan surat persetujuan kepada Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelum memulai proyek revitalisasi. "Sebelumnya kan jalan saja, tidak pernah dilakukan. Mungkin ada kelalalain," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020)

Kendati demikian, Saefullah menuturkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat persetujuan kepada Mensesneg perihal revitalisasi Monas Dia berharap, dalam waktu dekat bakal digelar rapat bersama di tingkat Komisi Pengarah untuk membahas proyek tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah. Itu saja, toh Pak Menteri sangat sibuk dan urusannya banyak," ujarnya. (Baca: Pengamat Heran DPRD Baru Heboh Revitalisasi Monas saat Sudah Jalan 88%)

Saefullah menjelaskan, pembangunan dan penataan Kawasan Medan Merdeka harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah. Hal ini sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Komisi ini tidak hanya mengatur soal pembangunan di Kawasan Taman Merdeka, tapi juga zona penyanggah dan zona pelindung Taman Merdeka. Untuk zona penyanggah Taman Medan Merdeka dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Utara; Barat; Timur dan Selatan.

Sedangkan zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis."Jadi idealnya kalau mau ikutin Keppres itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah," ucapnya
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
30 menit yang lalu
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
1 jam yang lalu
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
2 jam yang lalu
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
9 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
11 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved