Anak Durhaka, Bunuh Ibu Kandung dengan Timbangan Lalu Bakar Rumah
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Durhaka! seorang pemuda bernama Ipil Agus (31) warga Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng tega membunuh ibu kandung lalu membakar rumahnya sendiri. Peristiwa keji ini terjadi pada Kamis (23/1/2020) sore sekira pukul 17.30 WIB. Korban adalah sang ibu kandung Liling (56 ).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa sadis tersebut dan sudah ditangani pihaknya.
"Iya betul ada pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri sore kemarin dan malamnya sang ibu tewas di rumah sakit,” ujar Kapolres, Jumat (24/1/2020).
Dari pemeriksaan sementara, pelaku membunuh ibunya dengan menggunakan dacin timbangan hingga korban mengeluarkan darah segar dan akhirnya tewas pada Kamis sekitar pukul 21.30 WIB.
Tak hanya membunuh ibunya, pelaku juga membakar rumahnya sendiri hingga mengorbankan rumah tetangga. Akibatnya, dua rumah tetangganya ikut terbakar. "Dia juga bakar rumahnya sendiri yang juga merambat ke rumah tetangga.” terangnya.
Kronologis kejadian, lanjut dia, saat itu Agus pulang ke rumah untuk mencari HP miliknya. Akibat tidak menemukan HP, pelaku membuka tengki motor miliknya di dalam rumah. Setelah itu, pelaku mengambil mancis (korek api) dan membakar tangki sepeda motor. "Kebetulan korban (sang ibu Liling) saat itu berada di rumah tetangga.”
Melihat terjadi pembakaran sepeda motor oleh pelaku di dalam rumah, kemudian sang ibu keluar dari rumah tetangga dan mendatangi sang anak. Hingga pada akhirnya (pelaku) memukul ibu kandungnya sendiri dengan sebuah kayu.
"Tidak sampai disitu saja, pelaku mengambil sebuah dacin (gantungan) timbangan yang terbuat dari tembaga dan memukulkannya ke wajah korban sebanyak 1 kali.”
Kemudian api yang berasal dari tangki motor pelaku tersebut selanjutnya membesar lalu membakar rumah korban. "Dan merembet membakar rumah tetangga korban yang bernama Anang alias Bapak Bogeh.”
Setelah di dapat keterangan sejumlah saksi, pelaku dapat dibekuk malam itu juga sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar rumah yang terbakar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan pasal 187 KUHPidana.
"Sedangkan barang bukti yang kami amankan 1 buah timbangan gantung tembaga. Saat ini pelaku masih kita periksa.”
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa sadis tersebut dan sudah ditangani pihaknya.
"Iya betul ada pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri sore kemarin dan malamnya sang ibu tewas di rumah sakit,” ujar Kapolres, Jumat (24/1/2020).
Dari pemeriksaan sementara, pelaku membunuh ibunya dengan menggunakan dacin timbangan hingga korban mengeluarkan darah segar dan akhirnya tewas pada Kamis sekitar pukul 21.30 WIB.
Tak hanya membunuh ibunya, pelaku juga membakar rumahnya sendiri hingga mengorbankan rumah tetangga. Akibatnya, dua rumah tetangganya ikut terbakar. "Dia juga bakar rumahnya sendiri yang juga merambat ke rumah tetangga.” terangnya.
Kronologis kejadian, lanjut dia, saat itu Agus pulang ke rumah untuk mencari HP miliknya. Akibat tidak menemukan HP, pelaku membuka tengki motor miliknya di dalam rumah. Setelah itu, pelaku mengambil mancis (korek api) dan membakar tangki sepeda motor. "Kebetulan korban (sang ibu Liling) saat itu berada di rumah tetangga.”
Melihat terjadi pembakaran sepeda motor oleh pelaku di dalam rumah, kemudian sang ibu keluar dari rumah tetangga dan mendatangi sang anak. Hingga pada akhirnya (pelaku) memukul ibu kandungnya sendiri dengan sebuah kayu.
"Tidak sampai disitu saja, pelaku mengambil sebuah dacin (gantungan) timbangan yang terbuat dari tembaga dan memukulkannya ke wajah korban sebanyak 1 kali.”
Kemudian api yang berasal dari tangki motor pelaku tersebut selanjutnya membesar lalu membakar rumah korban. "Dan merembet membakar rumah tetangga korban yang bernama Anang alias Bapak Bogeh.”
Setelah di dapat keterangan sejumlah saksi, pelaku dapat dibekuk malam itu juga sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar rumah yang terbakar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan pasal 187 KUHPidana.
"Sedangkan barang bukti yang kami amankan 1 buah timbangan gantung tembaga. Saat ini pelaku masih kita periksa.”
(pur)