Polres Lambar Ringkus Pelaku Malapraktik Khitan
A
A
A
LAMPUNG BARAT - Polres Lampung Barat berhasil meringkus seorang oknum tenaga medis palsu. Tersangka diamankan atas tindak pidana malapraktik khitan hingga mengakibatkan kemaluan korban hampir habis terputus.
Menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Lambar sejak September 2019 akhirnya Sakiran (69) ditangkap di tempat persembunyian di Kampung Curug, Kecamatan Gunung Labuan, Kabupaten Way Kanan, Rabu (22/1/2020).
Awalnya korban MF (10) merasa kesakitan secara terus menerus usai melakukan khitan di tempat praktik tersangka. Namun, saat HS (orang tua korban) melapor kepada pelaku justru Samiran hanya memberi obat sehingga mengakibatkan korban tak dapat buang air kecil selama satu bulan. Mengetahui ada yang tidak beres dengan mantri tersebut ayah korban merasa curiga dan melaporkan kejadian kepada polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tak memiliki legalitas dalam urusan tenaga medis,” kata Kanit Tipidter Polres Lambar Ipda Juherdi S, Kamis (23/1/2020).
Tersangka juga menyatakan sudah membuka praktik pengobatan selama puluhan tahun di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat yang merupakan kediamannya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, perban, bius, dan macam-macam obat lainya. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Lambar sejak September 2019 akhirnya Sakiran (69) ditangkap di tempat persembunyian di Kampung Curug, Kecamatan Gunung Labuan, Kabupaten Way Kanan, Rabu (22/1/2020).
Awalnya korban MF (10) merasa kesakitan secara terus menerus usai melakukan khitan di tempat praktik tersangka. Namun, saat HS (orang tua korban) melapor kepada pelaku justru Samiran hanya memberi obat sehingga mengakibatkan korban tak dapat buang air kecil selama satu bulan. Mengetahui ada yang tidak beres dengan mantri tersebut ayah korban merasa curiga dan melaporkan kejadian kepada polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tak memiliki legalitas dalam urusan tenaga medis,” kata Kanit Tipidter Polres Lambar Ipda Juherdi S, Kamis (23/1/2020).
Tersangka juga menyatakan sudah membuka praktik pengobatan selama puluhan tahun di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat yang merupakan kediamannya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, perban, bius, dan macam-macam obat lainya. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
(jon)